Minggu, 30 Juni 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia

BAB I
Latar Belakang
Ekonomi dan hukum merupakan faktor yang penting dalam suatu negara. Negara tidak dapat berkembang tanpa adanya ekonomi dan hukum. Hukum digunakan untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian negara tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut  Van Kan (dalam Sari DKK., 2008) hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam  masyarakat, sedangkan menurut Utrecht (dalam Sari DKK., 2008) hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Ahli hukum lain, Wiyono Kusumo (dalam Sari DKK., 2008) hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis  yang mengatur tata tertib  dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.
Intisari dari beberapa definisi hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kegiatan sehari-hari yang bersifat memaksa dan mengikat yang diadakan oleh badan-badan resmi apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut M.Manulang (dalam Sari DKK., 2008) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa), sedangkan menurut Samuelson (dalam Gilarso, 2004)  ilmu ekonomi adalah studi tentang prilaku orang dan masyarakat dalam memilih menggunakan sumber daya yang langka dan yang memiliki beberapa alternatif penggunaan dalam rangka memproduksi berbagai komoditi untuk kemudian menyalurkannya baik saat ini maupun dimasa depan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat
Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut Rochmat Soemitro (dalam Sari DKK., 2008) hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Menurut Sunaryati Hartono (dalam Sari DKK., 2008) mengatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Terdapat 2 Hukum ekonomi di Indonesia yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Dari pendapat ahli ahli diatas didapat intisari Ekonomi merupakan faktor utama bagi masyarakat yang memiliki tujuan untuk memenuhi kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan.



BAB I I
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan faktor utama bagi masyarakat yang memiliki tujuan untuk memenuhi kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan, sedangkan hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Hukum dan ekonomi saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain. hukum sebagai aturan-aturan mengenai kehidupan masyarakat sehari-hari termasuk ekonomi. Sebagai contohnya dalam penerbitan buku yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi. Ekonomi  digunakan ketika menjual buku tersebut dan hukum digunakan untuk melindungi hak ciptanya, apabila hukum lemah maka akan mengakibatkan usaha bagi para penerbit buku menjadi tidak sehat, pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum, hukum memang harus ditaati.
Masyarakat pun biasa menaati hukum karena tujuan-tujuan lain, untuk memperoleh keuntungan bisnis. Sebaliknya  jika tidak melihat keuntungan ekonomis  maka akan rugi dan tidak menaati hukum yang ada. Dengan kata lain, seseorang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga. Sehingga keduanya saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain.

BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Hukum Dalam Perusahaan
kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang. kepailitan dapat terjadi disetiap perusahaan. Contohnya kasus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama yang di tolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kepailitan di atur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Korupsi adalah bentuk penyelewengan atau penggelapan uang perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi merupakan tindakan yang tercela. Korupsi dapat saja terjadi pada suatu perusahaan atau negara. Contohnya pada  tahun 2013 terjadi kasus korupsi impor daging sapi. Kasus ini dilakukan oleh beberapa wakil rakyat. Wakil rakyat tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan bersama.
Hukum Di Negara lain
Transportasi merupakan suatu kebutuhan masyarakat untuk dapat menjalankan aktivitas sehari-hari. Bus, metro dan kereta api merupakan bentuk transportasi. Kenaikan harga kenaikan harga tiket bus, metro dan kereta api dapat saja terjadi dalam suatu negara. Contohnya kenaikan harga tiket bus, metro dan kereta api yang terjadi di Brasil. Kenaikan harga transportasi tersebut menyebabkan protes dari masyarakat yang tidak setuju. Beberapa dari masyarakat yang tidak setuju  melakukan demostrasi yang disertai tindakan-tindakan merusak fasilitas masyarakat.  Demonstrasi (mengungkapkan pendapat) dapat saja dilakukan tetapi harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Nomor 9 yang menjelaskan tentang tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.


BAB IV
Analisis
Hukum Dalam Perusahaan
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hal tersebut dapat saja terjadi jika debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Korupsi merupakan bentuk penyelewengan atau penggelapan uang perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi merupakan perbuatan yang tidak baik. Korupsi sering terjadi di banyak negara, dan banyak negara yang membrantasnya termasuk di Indonesia.
Namun di Indonesia korupsi sering terjadi. Karena hukum  yang berlaku di Indonesia masih belum sepenuhnya ditegakkan,  masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh para pelanggar hukum, jika hukum sudah ditegakan sepenuhnya maka kasus korupsi yang terjadi akan berkurang.
Hukum Di Negara lain
Demo atau protes adalah salah satu perwujudan dalam mengeluarkan pendapat. Mengeluarkan pendapat adalah hak oleh setiap masyarakat namun dalam mengeluarkan pendapat harus di lakukan dengan tertib dan benar agar tidak terjadi kericuhan dan terciptanya kedamaian.
Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Nomor 9 Pasal 6 mengatakan, warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
  • menghormati hak-hak orang lain
  • menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
  • menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


BAB V
Kesimpulan
Hukum merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hukum dalam ekonomi sangatlah penting untuk mengatur agar perekonomian lebih terarah dan berjalan sesuai dengan semestinya. Hukum harus ditegakkan dengan baik dan tegas agar tidak terjadi penyimpangan dalam prakteknya supaya tidak ada yang dirugikan.


BAB VI
Daftar Pustaka
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong. 2008. Hukum Dalam Ekonomi. PT Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.
T.Gilarso.2004. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Kasius:Yogyakarta

Sabtu, 27 April 2013

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)



I.            Pengertian HAKI
HaKi merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atas hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia-hakintelektual.com

II.            Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Ada beberapa prinsip yang terdapat dalam haki yaitu :
a.       Prinsip keadilan
yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
b.      Prinsip Ekonomi
Adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
c.       Prinsip Kebudayaan
adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
d.      Prinsip sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.

III.            Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
·         Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
·         Hak Kekayaan Industri
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

IV.            Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana

V.            Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas - wikipedia.org

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya

VI.            Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

VII.            Hak Merk
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk produk sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa- haki.lipi.go.id
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.Untuk mendaptkan hak atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI, Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.

VIII.            Desain Industri
Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual - wikipedia.org

IX.            Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang  teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang- wikipedia.org
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·         Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·         Memiliki nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·         Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
·         Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·         Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.

Minggu, 14 April 2013

Hukum Dagang ( KUHD )


I.            Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

II.            Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal  1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
 Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

III.            Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk Ia seorang diri saja, Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu, Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terbagi mejadi dua macam yaitu :
·    Didalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
·    Diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. 

IV.            Pengusaha dan Kewajibannya
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

V.            Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.       Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan hanya satu orang san pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit, contohnya toko kelonting atau kedai makan. Salam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik, serta keuntungannya dimiliki sendiri
2.       Persekutuan Firma
Persekutuan dengan firma merupakan persekutuan perdata dalam bentuk lebi khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab pemilik firma yang biasa disebut sekutu bersifat tanggung renteng.
3.       Persekutuan komanditer (Commanditare Vennotschaap/CV)
Persekutuan komanditer hampir sama dengan persekutuan firma namun dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Sekutu yang baru masuk disebut sekutu pasif sedangkan sekutu yang menjalakan perusahaan disebut sekutu aktif

VI.            Persekutuan Terbatas (PT)
Persekutuan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan atas perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya oran-perorangan secar individu yang dpat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan.

VII.            Koperasi
No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
VIII.            Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

IX.            Badan Usaha Milik Negara
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah : Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Referensi  :

Hukum Perjanjian



I.            Standar Kontrak
Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
     a.       Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·         Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·         Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

    b.      Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.

Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak harus berisi:
·         Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
·         Subjek dan jangka waktu kontrak
·         Lingkup kontrak
·         Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·         Kewajiban dan tanggung jawab
·         Pembatalan kontrak

II.            Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
·         Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
o   Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
o   Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
·         Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
o   Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
o   Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
·         Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
o   Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
o   Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
o    Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
·         Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
o   Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
o   Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
o   Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
III.            Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
  •  Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
  •   Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
  •  Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
  •  Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.



IV.            Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
             a)      Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
            b)      Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
           c)       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
           d)      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
V.            Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  •  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
  •   Terkait resolusi atau perintah pengadilan 
  • Terlibat hokum
  •  Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian



Referensi :


Sabtu, 30 Maret 2013

HUkum Perikatan


PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1.  Azas Kebebasan Berkontrak

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2.  Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
WANSPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  •  Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  •  Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
  • Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat WansprestasiAkibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi.
HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.

referensi :

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
 SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
  • Tahun 1806-1813      : Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
  • Tahun 1814           :  Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
  • Tahun 1880           : pada tanggal 6 Juli 1880 Keinginan Belanda terealisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

-  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
-  WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
KEADAAN  HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain, faktor etnis dan faktor hysteria yuridis.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia  menurut KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
  • Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  • Buku 2 tentang Benda
  • Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  • Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian, yaitu:
  •  Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
  •  Hukum Keluarga (familierecht)
  • Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
  • Hukum Waris(erfrecht) 
referensi :



Senin, 11 Maret 2013

Definisi Hukum dan Jenis-Jenis Hukum


DEFINISI HUKUM
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi
JENIS-JENIS HUKUM
A.   Hukum menurut Bentuknya
·         Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·         Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. 


B.    Hukum menurut Tempat Berlakunya

·         Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
·         Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
·         Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
·         Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
C.    Hukum menurut Sumbernya
·         Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·          Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·          Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
·          Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
D.   Hukum menurut Waktu Berlakunya
·         Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
·         Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
E.    Hukum menurut Isinya
·         Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan.
F.    Hukum menurut Wujudnya
·         Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
G.   Hukum menurut Sifatnya
·         Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
·         Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
H.   Hukum menurut Cara Mempertahankannya
·         Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
·         Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan