DEFINISI HUKUM
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan
bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta
berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi
JENIS-JENIS HUKUM
A.
Hukum menurut Bentuknya
·
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan perundangan.
·
Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga
disebut hukum kebiasaan.
B.
Hukum menurut Tempat Berlakunya
·
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam
suatu negara.
·
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur
hubungan hukum dalam dunia internasional.
·
Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara
lain.
·
Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu
daerah atau wilayah tertentu.
C.
Hukum menurut Sumbernya
·
Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam
peraturan perundangan.
·
Hukum
kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·
Hukum
traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjian antarnegara.
·
Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
D.
Hukum menurut Waktu Berlakunya
·
Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu.
·
Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan
berlaku pada waktu yang akan datang.
·
Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di
mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
E.
Hukum menurut Isinya
·
Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
·
Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara
dengan perorangan.
F.
Hukum menurut Wujudnya
·
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara
yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·
Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan
dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
G.
Hukum menurut Sifatnya
·
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam
keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum
pidana
·
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
H.
Hukum menurut Cara Mempertahankannya
·
Hukum materiil adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan
yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
·
Hukum formal adalah hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan
hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara
ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan
4 komentar:
nice posting
guys ada info menarik nih, buat yg punya ato pake android, skrg ada app yg bs bikin kalian dapetin pulsa gratis, namanya popslide(mungkin udh ada yg pernah denger)
cara dapet pulsanya gampang bgt, tinggal download aja app nya di android kamu, terus isi data diri(diminta di awal saja) setelah itu, dipaling bawah akan ada kolom kosong, disitu kalian akan diminta utk isi kode, nah kode nya itu kalian isi dengan dg6883
setelah selesai proses pendaftarannya, tinggal ikutin aja petunjuknya
selamat mencoba:):):):)
Kurang lengkap
blognya bagus isinya bermanfaat,saya mau tanya Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara disebut .... tolong jawab :D
Posting Komentar