I.
Standar Kontrak
Standar kontrak adalah
perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa
formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan
kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen
(Johannes Gunawan).
a.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2
yaitu umum dan khusus.
·
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya
telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar
yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak
ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b.
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak
baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah
merupakan kenyataan.
Kontrak baru
lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan
kontrak baru yang masih dipersoalkan.
Suatu kontrak
harus berisi:
·
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat
kontrak.
·
Subjek dan jangka waktu kontrak
·
Lingkup kontrak
·
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
·
Kewajiban dan tanggung jawab
·
Pembatalan kontrak
II.
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
·
Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian
dengan beban.
o
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu
perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain
tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2)
KUHPerdata).
o
Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian
dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
·
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
o
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian
dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
o
Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian
yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
·
Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
o
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap
sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian tersebut.
o
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
o
Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana
selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
·
Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
o
Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana
UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai
bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
o
Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang
tidak diatur secara khusus.
o
Perjanjian campuran ialah perjanjian yang
mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
III.
Syarat Sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320
Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat
syarat yaitu :
- Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
- Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
- Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
IV.
Saat Lahirnya Perjanjian
Ada beberapa teori
yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a)
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori
ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b)
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini
saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c)
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini
saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh
pihak yang menawarkan.
d)
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini
saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli
apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
V.
Pembatalan dan Pelaksanaan
Perjanjian
Pembatalan
Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat
perjanjian ataupun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu
pihak biasanya terjadi karena
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan
- Terlibat hokum
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar