Minggu, 14 April 2013

Hukum Dagang ( KUHD )


I.            Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.

Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

II.            Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal  1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
 Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

III.            Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk Ia seorang diri saja, Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu, Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terbagi mejadi dua macam yaitu :
·    Didalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
·    Diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata. 

IV.            Pengusaha dan Kewajibannya
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

V.            Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.       Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan hanya satu orang san pembentukannya tanpa izin serta tata cara yang rumit, contohnya toko kelonting atau kedai makan. Salam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik, serta keuntungannya dimiliki sendiri
2.       Persekutuan Firma
Persekutuan dengan firma merupakan persekutuan perdata dalam bentuk lebi khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab pemilik firma yang biasa disebut sekutu bersifat tanggung renteng.
3.       Persekutuan komanditer (Commanditare Vennotschaap/CV)
Persekutuan komanditer hampir sama dengan persekutuan firma namun dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Sekutu yang baru masuk disebut sekutu pasif sedangkan sekutu yang menjalakan perusahaan disebut sekutu aktif

VI.            Persekutuan Terbatas (PT)
Persekutuan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan atas perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum, sebuah PT dianggap layaknya oran-perorangan secar individu yang dpat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan.

VII.            Koperasi
No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
VIII.            Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

IX.            Badan Usaha Milik Negara
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah : Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Referensi  :

0 komentar:

Posting Komentar