I.
Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau
dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu
berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau
hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat,
karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi.
Pemisahan keduanya karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
II.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya.
Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah
mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang.
III.
Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang
langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga
mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk Ia seorang diri
saja, Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu, Orang lain yang mengelolah
dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terbagi mejadi dua
macam yaitu :
·
Didalam Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat Sub
Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan,
·
Diluar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah,
seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
IV.
Pengusaha dan Kewajibannya
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat,
menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah
laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang
buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat
/ libur pada hari libur resmi
·
Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus
atau lebih
·
Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
V.
Bentuk-bentuk
Badan Usaha
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan hanya satu orang san pembentukannya
tanpa izin serta tata cara yang rumit, contohnya toko kelonting atau kedai
makan. Salam perusahaan perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas,
sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik, serta
keuntungannya dimiliki sendiri
2.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan firma merupakan persekutuan perdata
dalam bentuk lebi khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab pemilik firma yang biasa disebut
sekutu bersifat tanggung renteng.
3.
Persekutuan komanditer (Commanditare
Vennotschaap/CV)
Persekutuan komanditer hampir sama dengan persekutuan firma
namun dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan
modal. Sekutu yang baru masuk disebut sekutu pasif sedangkan sekutu yang
menjalakan perusahaan disebut sekutu aktif
VI.
Persekutuan Terbatas (PT)
Persekutuan terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan atas perjanjian dan melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan hukum,
sebuah PT dianggap layaknya oran-perorangan secar individu yang dpat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat menuntut serta
dituntut di muka pengadilan.
VII.
Koperasi
No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas azas kekeluargaan.
VIII.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan
memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
IX.
Badan Usaha Milik Negara
Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah : Badan Usaha Milik Negara, yang
selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Referensi :
0 komentar:
Posting Komentar