Sabtu, 30 Maret 2013

HUkum Perikatan


PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah suatu hubungan hukum ( mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
DASAR HUKUM PERIKATAN
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
ASAS-ASAS DALAM HUKUM PERJANJIAN
Azas-azas hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni :
1.  Azas Kebebasan Berkontrak

Dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan demikian, cara ini dikatakan ‘sistem terbuka’, artinya bahwa dalam membuat perjanjian ini para pihak diperkenankan untuk menentukan isi dari perjanjiannya dan sebagai undang-undang bagi mereka sendiri, dengan pembatasan perjanjian yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang, ketertiban umum, dan norma kesusilaan.
2.  Azas Konsensualisme
Azas ini berarti, bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
1. Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
2. Cakap untuk membuat suatu perjanjian
3. Mengenai suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
WANSPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
  •  Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
  •  Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan
  • Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
  • Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat WansprestasiAkibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi.
HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.

referensi :

Hukum Perdata


HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
 SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.
  • Tahun 1806-1813      : Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
  • Tahun 1814           :  Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
  • Tahun 1880           : pada tanggal 6 Juli 1880 Keinginan Belanda terealisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :

-  BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
-  WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
KEADAAN  HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain, faktor etnis dan faktor hysteria yuridis.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia  menurut KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
  • Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  • Buku 2 tentang Benda
  • Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  • Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian, yaitu:
  •  Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
  •  Hukum Keluarga (familierecht)
  • Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
  • Hukum Waris(erfrecht) 
referensi :



Senin, 11 Maret 2013

Definisi Hukum dan Jenis-Jenis Hukum


DEFINISI HUKUM
Hukum adalah Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang dan bersifat memaksa serta berisi perintah dan larangan yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi
JENIS-JENIS HUKUM
A.   Hukum menurut Bentuknya
·         Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
·         Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. 


B.    Hukum menurut Tempat Berlakunya

·         Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
·         Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
·         Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
·         Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
C.    Hukum menurut Sumbernya
·         Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
·          Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
·          Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
·          Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
D.   Hukum menurut Waktu Berlakunya
·         Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
·         Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
·         Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
E.    Hukum menurut Isinya
·         Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
·         Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan.
F.    Hukum menurut Wujudnya
·         Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
·         Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak.
G.   Hukum menurut Sifatnya
·         Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
·         Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
H.   Hukum menurut Cara Mempertahankannya
·         Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
·         Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan