HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Yang dimaksud
dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi
KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No.
23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah
Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum
digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW
Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata
Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan
hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum
yang paling sempurna.
- Tahun 1806-1813 : Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
- Tahun 1814 : Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
- Tahun 1880 : pada tanggal 6 Juli 1880 Keinginan Belanda terealisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain, faktor etnis dan faktor hysteria yuridis.
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain, faktor etnis dan faktor hysteria yuridis.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut KUH
Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:
- Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
- Buku 2 tentang Benda
- Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian,
yaitu:
- Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
- Hukum Keluarga (familierecht)
- Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
- Hukum Waris(erfrecht)
referensi :
0 komentar:
Posting Komentar