Minggu, 30 Juni 2013

Penerapan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia

BAB I
Latar Belakang
Ekonomi dan hukum merupakan faktor yang penting dalam suatu negara. Negara tidak dapat berkembang tanpa adanya ekonomi dan hukum. Hukum digunakan untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian negara tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut  Van Kan (dalam Sari DKK., 2008) hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam  masyarakat, sedangkan menurut Utrecht (dalam Sari DKK., 2008) hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Ahli hukum lain, Wiyono Kusumo (dalam Sari DKK., 2008) hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis  yang mengatur tata tertib  dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan sanksi.
Intisari dari beberapa definisi hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kegiatan sehari-hari yang bersifat memaksa dan mengikat yang diadakan oleh badan-badan resmi apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut M.Manulang (dalam Sari DKK., 2008) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa), sedangkan menurut Samuelson (dalam Gilarso, 2004)  ilmu ekonomi adalah studi tentang prilaku orang dan masyarakat dalam memilih menggunakan sumber daya yang langka dan yang memiliki beberapa alternatif penggunaan dalam rangka memproduksi berbagai komoditi untuk kemudian menyalurkannya baik saat ini maupun dimasa depan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam suatu masyarakat
Pengertian Hukum Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut Rochmat Soemitro (dalam Sari DKK., 2008) hukum ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Menurut Sunaryati Hartono (dalam Sari DKK., 2008) mengatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.
Terdapat 2 Hukum ekonomi di Indonesia yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Dari pendapat ahli ahli diatas didapat intisari Ekonomi merupakan faktor utama bagi masyarakat yang memiliki tujuan untuk memenuhi kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan.



BAB I I
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan faktor utama bagi masyarakat yang memiliki tujuan untuk memenuhi kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan, sedangkan hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Hukum dan ekonomi saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain. hukum sebagai aturan-aturan mengenai kehidupan masyarakat sehari-hari termasuk ekonomi. Sebagai contohnya dalam penerbitan buku yang membutuhkan hukum dalam masalah ekonomi. Ekonomi  digunakan ketika menjual buku tersebut dan hukum digunakan untuk melindungi hak ciptanya, apabila hukum lemah maka akan mengakibatkan usaha bagi para penerbit buku menjadi tidak sehat, pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum, hukum memang harus ditaati.
Masyarakat pun biasa menaati hukum karena tujuan-tujuan lain, untuk memperoleh keuntungan bisnis. Sebaliknya  jika tidak melihat keuntungan ekonomis  maka akan rugi dan tidak menaati hukum yang ada. Dengan kata lain, seseorang mempelajari hukum seharusnya mempelajari ekonomi juga. Sehingga keduanya saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain.

BAB III
Peristiwa Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Hukum Dalam Perusahaan
kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang. kepailitan dapat terjadi disetiap perusahaan. Contohnya kasus proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama yang di tolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kepailitan di atur dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut, “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Korupsi adalah bentuk penyelewengan atau penggelapan uang perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi merupakan tindakan yang tercela. Korupsi dapat saja terjadi pada suatu perusahaan atau negara. Contohnya pada  tahun 2013 terjadi kasus korupsi impor daging sapi. Kasus ini dilakukan oleh beberapa wakil rakyat. Wakil rakyat tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan bersama.
Hukum Di Negara lain
Transportasi merupakan suatu kebutuhan masyarakat untuk dapat menjalankan aktivitas sehari-hari. Bus, metro dan kereta api merupakan bentuk transportasi. Kenaikan harga kenaikan harga tiket bus, metro dan kereta api dapat saja terjadi dalam suatu negara. Contohnya kenaikan harga tiket bus, metro dan kereta api yang terjadi di Brasil. Kenaikan harga transportasi tersebut menyebabkan protes dari masyarakat yang tidak setuju. Beberapa dari masyarakat yang tidak setuju  melakukan demostrasi yang disertai tindakan-tindakan merusak fasilitas masyarakat.  Demonstrasi (mengungkapkan pendapat) dapat saja dilakukan tetapi harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Nomor 9 yang menjelaskan tentang tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.


BAB IV
Analisis
Hukum Dalam Perusahaan
Dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hal tersebut dapat saja terjadi jika debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Hukum Dalam Negara Indonesia
Korupsi merupakan bentuk penyelewengan atau penggelapan uang perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi merupakan perbuatan yang tidak baik. Korupsi sering terjadi di banyak negara, dan banyak negara yang membrantasnya termasuk di Indonesia.
Namun di Indonesia korupsi sering terjadi. Karena hukum  yang berlaku di Indonesia masih belum sepenuhnya ditegakkan,  masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh para pelanggar hukum, jika hukum sudah ditegakan sepenuhnya maka kasus korupsi yang terjadi akan berkurang.
Hukum Di Negara lain
Demo atau protes adalah salah satu perwujudan dalam mengeluarkan pendapat. Mengeluarkan pendapat adalah hak oleh setiap masyarakat namun dalam mengeluarkan pendapat harus di lakukan dengan tertib dan benar agar tidak terjadi kericuhan dan terciptanya kedamaian.
Seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Nomor 9 Pasal 6 mengatakan, warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
  • menghormati hak-hak orang lain
  • menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
  • menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
  • menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.


BAB V
Kesimpulan
Hukum merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Hukum dalam ekonomi sangatlah penting untuk mengatur agar perekonomian lebih terarah dan berjalan sesuai dengan semestinya. Hukum harus ditegakkan dengan baik dan tegas agar tidak terjadi penyimpangan dalam prakteknya supaya tidak ada yang dirugikan.


BAB VI
Daftar Pustaka
Elsi Kartika Sari dan Advendi Simangunsong. 2008. Hukum Dalam Ekonomi. PT Gramedia Widiasarana Indonesia: Jakarta.
T.Gilarso.2004. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Kasius:Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar