BAB
I
Latar
Belakang
Ekonomi dan hukum merupakan
faktor yang penting dalam suatu negara. Negara tidak dapat berkembang tanpa
adanya ekonomi dan hukum. Hukum digunakan untuk mengatur dan membatasi
kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian negara tidak
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli
Menurut Van Kan (dalam Sari DKK., 2008) hukum adalah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat, sedangkan menurut Utrecht
(dalam Sari DKK.,
2008) hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan. Ahli hukum lain, Wiyono Kusumo (dalam
Sari DKK.,
2008) hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak
tertulis yang mengatur tata tertib dan terhadap pelanggarannya umumnya dikenakan
sanksi.
Intisari dari
beberapa definisi hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kegiatan
sehari-hari yang bersifat memaksa dan mengikat yang diadakan oleh badan-badan
resmi apabila terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
Pengertian
Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut
M.Manulang (dalam Sari DKK., 2008) ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa), sedangkan menurut Samuelson
(dalam Gilarso, 2004) ilmu ekonomi
adalah studi tentang prilaku orang dan masyarakat dalam memilih menggunakan
sumber daya yang langka dan yang memiliki beberapa alternatif penggunaan dalam
rangka memproduksi berbagai komoditi untuk kemudian menyalurkannya baik saat
ini maupun dimasa depan kepada berbagai individu dan kelompok yang ada dalam
suatu masyarakat
Pengertian
Hukum Ekonomi Menurut Para Ahli
Menurut Rochmat
Soemitro (dalam Sari DKK., 2008) hukum
ekonomi adalah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau
penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan
kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Menurut Sunaryati
Hartono (dalam Sari DKK., 2008) mengatakan
bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah kaidah dan
putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan
ekonomi di Indonesia.
Terdapat 2 Hukum
ekonomi di Indonesia yaitu hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial.
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara- cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara nasional. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
Dari pendapat ahli
ahli diatas didapat intisari Ekonomi merupakan faktor utama bagi masyarakat
yang memiliki tujuan untuk memenuhi kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan.
BAB
I I
Keterkaitan
Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan faktor
utama bagi masyarakat yang memiliki tujuan untuk memenuhi kehidupan dan meningkatkan
kesejahteraan, sedangkan hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak.
Hukum dan ekonomi
saling berhubungan erat dan saling mempengaruhi satu sama lain. hukum sebagai
aturan-aturan mengenai kehidupan masyarakat sehari-hari termasuk ekonomi.
Sebagai contohnya dalam penerbitan buku yang membutuhkan hukum dalam masalah
ekonomi. Ekonomi digunakan ketika
menjual buku tersebut dan hukum digunakan untuk melindungi hak ciptanya, apabila
hukum lemah maka akan mengakibatkan usaha bagi para penerbit buku menjadi tidak
sehat, pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung-rugi yang
berpengaruh pada kerja hukum. Karena tidak semua orang patuh terhadap hukum,
hukum memang harus ditaati.
Masyarakat pun
biasa menaati hukum karena tujuan-tujuan lain, untuk memperoleh keuntungan
bisnis. Sebaliknya jika tidak melihat
keuntungan ekonomis maka akan rugi dan
tidak menaati hukum yang ada. Dengan kata lain, seseorang mempelajari hukum
seharusnya mempelajari ekonomi juga. Sehingga keduanya saling berhubungan erat
dan saling mempengaruhi satu sama lain.
BAB
III
Peristiwa
Hukum dan Ekonomi di Indonesia
Hukum
Dalam Perusahaan
kepailitan adalah
sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam
undang-undang.
kepailitan dapat terjadi disetiap perusahaan. Contohnya kasus proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) atas pendiri bimbingan belajar (bimbel) Primagama yang
di tolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kepailitan di atur dalam pasal 2
ayat 1 Undang-undang Kepailitan No.37 Tahun 2004 ditetapkan syarat-syarat
debitur dinyatakan pailit yaitu sebagai berikut, “Debitor yang mempunyai dua
atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit oleh Keputusan pengadilan baik atas
permohonan sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
Hukum
Dalam Negara Indonesia
Korupsi adalah bentuk penyelewengan atau
penggelapan uang perusahaan atau negara untuk kepentingan pribadi. Korupsi
merupakan tindakan yang tercela. Korupsi dapat saja terjadi pada suatu
perusahaan atau negara. Contohnya pada tahun 2013 terjadi kasus korupsi impor daging
sapi. Kasus ini dilakukan
oleh beberapa wakil
rakyat. Wakil rakyat
tersebut menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan
bersama.
Hukum
Di Negara lain
Transportasi merupakan suatu kebutuhan masyarakat
untuk dapat menjalankan aktivitas sehari-hari. Bus, metro dan kereta api merupakan
bentuk transportasi. Kenaikan
harga kenaikan harga tiket bus, metro dan kereta api dapat
saja terjadi dalam suatu negara. Contohnya kenaikan harga tiket bus, metro dan
kereta api yang terjadi di Brasil. Kenaikan
harga transportasi tersebut menyebabkan protes dari masyarakat yang tidak
setuju. Beberapa dari masyarakat yang tidak setuju melakukan demostrasi yang disertai
tindakan-tindakan merusak fasilitas masyarakat. Demonstrasi (mengungkapkan pendapat) dapat saja
dilakukan tetapi harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Nomor 9 yang
menjelaskan tentang tata cara menyampaikan pendapat di muka umum.
BAB
IV
Analisis
Hukum
Dalam Perusahaan
Dalam pasal 1 angka
1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah sita
umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur
dalam undang-undang.
Hal tersebut dapat
saja terjadi jika debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri
maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya.
Hukum
Dalam Negara Indonesia
Korupsi merupakan
bentuk penyelewengan atau penggelapan uang perusahaan atau negara untuk
kepentingan pribadi. Korupsi merupakan perbuatan yang tidak baik. Korupsi
sering terjadi di banyak negara, dan banyak negara yang membrantasnya termasuk
di Indonesia.
Namun di Indonesia
korupsi sering terjadi. Karena hukum
yang berlaku di Indonesia masih belum sepenuhnya ditegakkan, masih banyak terjadi berbagai pelanggaran dan
kecurangan yang dilakukan oleh para pelanggar hukum, jika hukum sudah ditegakan
sepenuhnya maka kasus korupsi yang terjadi akan berkurang.
Hukum
Di Negara lain
Demo atau protes
adalah salah satu perwujudan dalam mengeluarkan pendapat. Mengeluarkan pendapat
adalah hak oleh setiap masyarakat namun dalam mengeluarkan pendapat harus di lakukan
dengan tertib dan benar agar tidak terjadi kericuhan dan terciptanya kedamaian.
Seperti yang
terdapat dalam Undang-Undang Dasar Nomor 9 Pasal 6 mengatakan, warganegara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk :
- menghormati hak-hak orang lain
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
- menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
- menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
BAB
V
Kesimpulan
Hukum
merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Hukum dalam ekonomi sangatlah penting untuk mengatur agar perekonomian lebih
terarah dan berjalan sesuai dengan semestinya. Hukum harus ditegakkan dengan
baik dan tegas agar tidak terjadi penyimpangan dalam prakteknya supaya tidak
ada yang dirugikan.
BAB
VI
Daftar
Pustaka
Elsi Kartika Sari
dan Advendi Simangunsong. 2008. Hukum Dalam Ekonomi. PT Gramedia Widiasarana
Indonesia: Jakarta.
T.Gilarso.2004. Pengantar Ilmu Ekonomi Makro.
Kasius:Yogyakarta
0 komentar:
Posting Komentar