I.
Pengertian HAKI
HaKi
merupakan singkatan dari Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atas
hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna
untuk manusia-hakintelektual.com
II.
Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Ada beberapa
prinsip yang terdapat dalam haki yaitu :
a.
Prinsip
keadilan
yaitu
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
b.
Prinsip
Ekonomi
Adalah
hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan
c.
Prinsip
Kebudayaan
adalah
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
d.
Prinsip
sosial
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat.
III.
Klasifikasi Hak Kekayaan
Intelektual
Berdasarkan
WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
·
Hak
Cipta
Hak
eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni
untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk
memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
·
Hak
Kekayaan Industri
Hak
yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang
mengatur perlindungan hukum.
IV.
Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Dasar
hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19
tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta
program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya
Jika
seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang
tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau
perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak
memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan
atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau
barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda
telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana
V.
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas - wikipedia.org
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas - wikipedia.org
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya, karena
hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak
untuk mencegah orang lain yang melakukannya
VI.
Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
VII.
Hak Merk
Merek adalah
tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dengan merek lain untuk
produk sejenis, digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa- haki.lipi.go.id
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.Untuk mendaptkan hak
atas merek harus mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jenderal HAKI,
Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak
dibatasi masa berlakunya.
VIII.
Desain Industri
Desain
industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau
garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2
dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan
hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak
ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar
agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu
perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
- wikipedia.org
IX.
Rahasia Dagang
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang- wikipedia.org
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode
penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia
dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
·
Bersifat
rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
·
Memiliki
nilai ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau
usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
·
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Tidak dianggap sebagai
pelanggaran rahasia dagang apabila:
·
Mengungkap
untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
·
Rekayasa
ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang
lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut
produk yang bersangkutan.
Rahasia
Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa
batas.
0 komentar:
Posting Komentar