SEJARAH STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN INDONESIA
Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) adalah suatu kerangka dalam prosedur pembuatan laporan
keuangan agar terjadi keseragaman dalam penyajian laporan keuangan.
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan hasil perumusan Komite Prinsipil
Akuntansi Indonesia pada tahun 1994 menggantikan Prinsip Akuntansi Indonesia
tahun 1984. SAK di Indonesia menrupakan terapan dari beberapa standard akuntansi
yang ada seperti, IAS,IFRS,ETAP,GAAP. Selain itu ada juga PSAK syariah dan juga
SAP.
Selain untuk
keseragaman laporan keuangan, Standar akuntansi juga diperlukan untuk
memudahkan penyusunan laporan keuangan, memudahkan auditor serta Memudahkan
pembaca laporan keuangan untuk menginterpretasikan dan membandingkan laporan
keuangan entitas yang berbeda. Berikut ini adalah sejarah perkembangan standar
akuntansi keuangan di Indonesia :
1.
Zaman Belanda
Sebelum
Belanda resmi menjajah Indonesia (1800-1942), perserikatan Maskapai Belanda
yang dikenal dengan nama Vereenigde Oost Indish Compagnie (VOC) telah berdiri
pada tahun 1602. VOC tersebut merupakan peleburan 14 Maskapai yang beroperasi
di Hindia Timur. Pada tahun 1619 VOC membuka cabang di Batavia dan
tempat-tempat lain di Indonesia. Kemudian pada abad ke-18 mengalami kemunduran
hingga akhirnya VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799. Berkaitan dengan
transaksi dagang rempah-rempah yang dilakukan VOC sudah bisa dipastikan
Maskapai Belanda tersebut telah melakukan pencacatan. Sehubungan dengan
hal tersebut, Ans Saribanon Sapiie mengemukakan bahwa menurut Stible dan
Stroomberg, bukti otentik mengenai pencatatan pembukuan di Indonesia paling
dilakukan menjelang abad ke-17. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya sebuah
instruksi Gubernur Jenderal VOC pada tahun 1642 yang mengharuskan dilakukan
pengurusan pembukuan atas penerimaan uang, pinjaman-pinjaman, dan jumlah uang
yang diperlukan untuk pengeluaran (ekspoitasi) garnisun-garnisun dan galangan
kapal yang ada di Batavia dan Surabaya. Pada zaman penjajahan Belanda
(setelah bubarnya VOC), catatan pembukuan menekankan pada mekanisme debit
kredit, yang dijumpai pada pembukuan Amphioen Socyteit di Batavia yang bergerak
di bidang peredaran candu atau morfin. Selanjutnya berdiri juga
perusahaan-perusahaan Belanda yang membuka perwakilan di Indonesia. Untuk
catatan pembukuannya merupakan modifikasi sistem Venice-Itali, dan tidak dijumpai
adanya kerangka pemikiran konseptual untuk mengembangkan system pencatatan
tersebut. Sedangkan, segmen bisnis menengah ke bawah dikuasai oleh
pedagang-pedagang keturunan antara lain ada Cina, India dan Arab. Sejalan
dengan hal tersebut penyelenggaraan pembukuan dipengaruhi oleh sistem etnis
masing-masing. Menurut Hadibroto mengikhtisarkan pembukuan asal etnis sebagai
berikut:
a.
Sistem pembukuan Cina terdiri dari lima kelompok, yaitu: Sistem Hokkian (Amoy),
system Kanton, system Hokka, system Tio Tjoe/system swatoe, system gaya
baru
b.
Sistem pembukuan India atau system Bombay
c.
Sistem pembukuan Arab atau Hadramaut
Adapun
dalam masa penjahahan Jepang (1942 – 1945) pembukuan tidak mengalami perubahan
yang cukup berarti, tetap menggunakan pola Belanda. Karena banyak orang Belanda
yang ditangkap oleh Jepang, maka tenaga pengajar untuk sistem pembukuan
berkurang. Pada masa tersebut tercatat
yang menjadi tenaga pengajar pembukuan adalah J.E de I’duse, Akuntan, Dr. Abutari, Akuntan,
J.D Massie dan R.S. Koesoemoputra. Jepang juga
mengajarkan pembukuan dalam huruf kanji
tetapi tidak diajarkan pada orang-orang Indonesia.
2.
Tahun 1945-1955
Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang
berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi
model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an).
Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model
Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya
orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan
akuntan dan tenaga ahli
3.
Tahun 1974
Pada
tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas
menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah
bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994
dengan susunan personel yang terus diperbarui.
4. Tahun
1984
Prinsip Akuntansi di
Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi. Pada masa itu, komite PAI
melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya
dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan
ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
5. Akhir
Tahun 1984.
Standar Akuntansi di
Indonesia mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting
Standart Committee).
6. Tahun
1994
Komite PAI melakukan revisi mendasar PAI 1973 dan
kemudian menerbitkan Prinsip Akuntansi Indonesia PAI 1994. Menjelang akhir
tahun 1994 Komite Standar Akuntansi memulai suatu revisi besar atas prinsip –
prinsip akuntansi Indonesia dengan mengumumkan pernyataan – pernyataan standar
akutansi tambahan dan menerbitkan interpretasi atas standar tersebut. Revisi
ini menghasilkan 35 peryataan standar akuntansi keuangan, yang sebagian besar
adalah hasil harmonisasi dengan IAS yang dikeluarkan oleh IASB.
Perubahan
patokan standar keuangan dari US GAAP ke IFRS. Hal ini telah menjadi kebijakan
Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International
Accounting Standards sebagai dasar membangun standar keuangan Indonesia.
Pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar – standar
akuntansi baru, IAS mendominasi isi dari standar ini selain US GAAP dan dibuat
sendiri.
7. Tahun
2008
Di Indoesia PSAK akan dikonvergensi secara penuh ke
dalam IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir, dan
tahap implementasi. Berikut adalah gambaran ketiga tahap tersebut. Tahap adopsi
dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke
PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses
adopsi IFRS/ IAS mencakup:
a. PSAK
disahkan 23 Desember 2009
·
PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan
Keuangan
·
PSAK 2 (revisi 2009): Laporan Arus Kas
·
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
·
PSAK 5 (revisi 2009): Segmen Operasi
·
PSAK 12 (revisi 2009): Bagian
Partisipasi dalam Ventura Bersama
·
PSAK 15 (revisi 2009): Investasi Pada
Entitas Asosiasi
·
PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
·
PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai
Aset
·
PSAK 57 (revisi 2009): Provisi,
Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi
·
PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar
yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
b. Interpretasi
disahkan 23 Desember 2009:
·
ISAK 7 (revisi 2009): Konsolidasi
Entitas Bertujuan Khusus
·
ISAK 9: Perubahan atas Liabilitas Purna
Operasi, Liabilitas Restorasi, dan Liabilitas Serupa
·
ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan
·
ISAK 11: Distribusi Aset Nonkas Kepada
Pemilik
·
ISAK 12: Pengendalian Bersama Entitas:
Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer
c. PSAK
disahkan sepanjang 2009 yang berlaku efektif tahun 2010:
·
PPSAK 1: Pencabutan PSAK 32: Akuntansi
Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37:
Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
·
PPSAK 2: Pencabutan PSAK 41: Akuntansi
Waran dan PSAK 43: Akuntansi Anjak Piutang
·
PPSAK 3: Pencabutan PSAK 54: Akuntansi
Restrukturisasi Utang Piutang bermasalah
·
PPSAK 4: Pencabutan PSAK 31 (revisi
2000): Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49:
Akuntansi Reksa Dana
·
PPSAK 5: Pencabutan ISAK 06:
Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK No. 55 (1999) tentang Instrumen
Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
d. PSAK
yang disahkan 19 Februari 2010:
·
PSAK 19 (2010): Aset tidak berwujud
·
PSAK 14 (2010): Biaya Situs Web
·
PSAK 23 (2010): Pendapatan
·
PSAK 7 (2010): Pengungkapan Pihak-Pihak
Yang Berelasi
·
PSAK 22 (2010): Kombinasi Bisnis
(disahkan 3 Maret 2010)
·
PSAK 10 (2010): Transaksi Mata Uang
Asing (disahkan 23 Maret 2010
·
ISAK 13 (2010): Lindung Nilai Investasi
Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri
e. Exposure
Draft Public Hearing 27 April 2010
·
ED PSAK 24 (2010): Imbalan Kerja
·
ED PSAK 18 (2010): Program Manfaat
Purnakarya
·
ED ISAK 16: Perjanjian Konsesi Jasa
(IFRIC 12)
·
ED ISAK 15: Batas Aset Imbalan Pasti,
Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya.
·
ED PSAK 3: Laporan Keuangan Interim
·
ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan
Penurunan Nilai
f. Exposure
Draft PSAK Public Hearing 14 Juli 2010
·
ED PSAK 60: Instrumen Keuangan:
Pengungkapan
·
ED PSAK 50 (R 2010): Instrumen Keuangan:
Penyajian
·
ED PSAK 8 (R 2010): Peristiwa Setelah
Tanggal Neraca
·
ED PSAK 53 (R 2010): Pembayaran Berbasis
Saham
g. Exposure
Draft PSAK Public Hearing 30 Agustus 2010
·
ED PSAK 46 (Revisi 2010) Pajak
Pendapatan
·
ED PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah
Dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
·
ED PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam
Ekonomi Hiperinflasi
·
ED ISAK 18: Bantuan Pemerintah-Tidak Ada
Relasi Specifik dengan Aktivitas Operasi
·
ED ISAK 20: Pajak Penghasilan-Perubahan
dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang sahamnya
8.
Tahun 2012
International Financial Reporting Standards (IFRS)
dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standarakuntansi keuangan di
Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya
didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh
penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan
literatur dari ratusan orang dari berbagai displin ilmu dan dari
berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia. Dengan telah dideklarasikannya program
konvergensi terhadap IFRS ini, maka pada tahun 2012 seluruh standar yang
dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan mengacu kepada IFRS
dan diterapkan oleh entitas. Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan
Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1
Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan
dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami
dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca
atau pengguna lain.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar