Selasa, 30 Juni 2015

DESKRIPSI TAHAPAN INDONESIA DALAM MENGADOPSI IFRS


DESKRIPSI TAHAPAN INDONESIA DALAM MENGADOPSI IFRS

IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
International Financial Reporting Standards (IFRS) dijadikan sebagai referensi utama pengembangan standarakuntansi keuangan di Indonesia karena IFRS merupakan standar yang sangat kokoh. Penyusunannya didukung oleh para ahli dan dewan konsultatif internasional dari seluruh penjuru dunia. Mereka menyediakan waktu cukup dan didukung dengan masukan literatur dari ratusan orang  dari berbagai displin ilmu dan dari berbagai macam jurisdiksi di seluruh dunia. Dengan telah dideklarasikannya program konvergensi terhadap IFRS ini, maka pada tahun 2012 seluruh standar yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI akan mengacu kepada IFRS dan diterapkan oleh entitas. Lembaga profesi akuntansi IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) menetapkan bahwa Indonesia melakukan adopsi penuh IFRS pada 1 Januari 2012. Penerapan ini bertujuan agar daya informasi laporan keuangan dapat terus meningkat sehingga laporan keuangan dapat semakin mudah dipahami dan dapat dengan mudah digunakan baik bagi penyusun, auditor, maupun pembaca atau pengguna lain. Dalam melakukan konvergensi IFRS, terdapat dua macam strategi adopsi, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan-tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara –negara maju. Sedangkan pada gradual strategy , adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – Negara berkembang seperti Indonesia.

Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keuangan dan laporan keuangan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksud dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas:
1. Transparan bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
2. Menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.
3. Dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Konvergensi Standar laporan ke Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) :
Penerapan International Financial Accounting Standard (IFRS) di Indonesia saat ini masih belum banyak dilakukan oleh kalangan ekomoni di Indonesia. Padahal penerapan IFRS dalam sistem akuntasi perusahaan akan menjadi salah satu tolak ukur yang menunjukkan kesiapan bangsa Indonesia bersaing di era perdagangan bebas.
IFRS saat ini menjadi topik hangat di kalangan ekonomi, khususnya di kalangan akuntan. IAI telah menetapkan tahun 2012 Indonesia sudah mengadopsi penuh IFRS, khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010. Tapi rupanya sampai sekarang masih kalang kabut, padahal Indonesia sudah mengacu pada IFRS ini sejak 1994.
Di indoensia sebenarnya sebagian perusahaan yang sudah mengacu pada IFRS, pengapdosian IFRS mestinya diikuti pula dengan pengapdosian standar pengauditan internasional. Standar pelaporan keuangan perusahaan tidak akan mendapatkan pengakuan tinggi, bila standar yang digunakan untuk pengauditan masih standar lokal.

Penyebab konvergensi standard pelaporan akuntansi ke IFRS
Indonesia telah memiliki sendiri standar akuntansi yang berlaku di Indonesia. Prinsip atau standar akuntansi yang secara umum dipakai di Indonesia tersebut lebih dikenal dengan nama Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). PSAK disusun dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Ikatan Akuntan Indonesia adalah organisasi profesi akuntan yang ada di Indonesia.
Dari revisi tahun 1994 IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi standar PSAK kepada International Financial Reporting Standard (IFRS). Selanjutnya harmonisasi tersebut diubah menjadi adopsi dan terakhir adopsi tersebut ditujukan dalam bentuk konvergensi terhadap International Financial Reporting Standard. Program konvergensi terhadap IFRS tersebut dilakukan oleh IAI dengan melakukan adopsi penuh terhadap standar internasional (IFRS dan IAS).
Salah satu bentuk revisi standar IAI yang berbentuk adopsi standar international menuju konvergensi dengan IFRS tersebut dilakukan dengan revisi terakhir yang dilakukan pada tahun 2007. Revisi pada tahun 2007 tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI yaitu menuju konvergensi dengan IFRS sepenuhnya pada tahun 2012.
Terdapat 3 tahapan dalam melakukan konvergensi IFRS di Indonesia, yaitu:
      1.      Tahap adopsi (2008-2010) :
·         Adopsi seluruh IFRS ke PSAK
·         Perisapan infrastruktur yang diperlukan
·         Evaluasi dan kelola dampak adopsi terhadap PSAK yang berlaku
       2.      Tahap Persiapan (2011) :
·         Penyelesaian persiapan infrastruktur yang diperlukan
·         Penerapan secar bertahap beberapa PSAK berbasis IFRS
      3.      Tahap Implementasi (2012) :
·         Penerapan PSAK berbasis IFRS secara bertahap
·         Evaluasi dampak penerepan PSAK secara kompre hensif
Revisi tahun 2007 yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang IAI tersebut menghasilkan revisi 5 PSAK yang merupakan revisi yang ditujukan untuk konvergensi PSAK dan IFRS serta reformat beberapa PSAK lain dan penerbitan PSAK baru. PSAK baru yang diterbitkan oleh IAI tersebut merupakan PSAK yang mengatur mengenai transaksi keuangan dan pencatatannya secara syariah. PSAK yang direvisi dan ditujukan dalam rangka tujuan konvergensi PSAK terhadap IFRS adalah:
       1.      PSAK 16 tentang Properti Investasi
       2.      PSAK 16 tentang Aset Tetap
       3.      PSAK 30 tentang Sewa
       4.      PSAK 50 tentang Instrumen Keuangan: Penyajian dan Pengungkapan
       5.      PSAK 55 tentang Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
PSAK-PSAK hasil revisi tahun 2007 tersebut dikumpulkan dalam buku yang disebut dengan Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
Susunan  IFRS meliputi :
1.Penyajian laporan keuangan
2. Pengakuan pendapatan
3. Biaya penggajian
4. Biaya pinjaman
5. Pajak penghasilan
6. Investasi pada perusahaan asosiasi
7. Persediaan
8. Aktiva tetap
9. Aktiva tidak berwujud
10. Sewa
11. Pensiun
12. Penggabungan usaha
13. Kurs valuta asing
14. Operasi segmen
15. Kejadian setelah tanggal neraca

Konsep Pokok IFRS :
1.Tanggal pelaporan (reporting date) adalah tanggal neraca untuk laporan keuangan pertama yang secara eksplisit menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut sesuai dengan IFRS(sebagai contoh 31 Desember 2006).
2.Tanggal transisi (transition date) adalah tanggal neraca awal untuk laporan keuangan komparatif tahun sebelumnya (sebagai contoh 1 Januari 2005, jika tanggal pelaporan adalah31 Desember 2006).
Pengecualian untuk penerapan retrospektif IFRS terkait dengan hal-hal berikut:
1. Penggabungan usaha sebelum tanggal transisi
2. Nilai wajar jumlah penilaiankembali yang dapat dianggap sebagai nilai terpilih

Dampak positive penerapan IFRS di Indonesia
Meskipun masih muncul pro dan kontra, sesungguhnya penerapan IFRS ini akan berdampak  positif. Bagi para emiten di Bursa Efek Jakarta (BEI), dengan menggunakan standar pelaporaninternasional itu, para stakeholder akan lebih mudah untuk mengambil keputusan.
   ·         Pertama, laporan keuangan Perusahaan akan semakin mudah dipahami lantaranmengungkapkan detail informasi secara jelas dan transparan.
   ·         Kedua, dengan adanya transparansi tingkat akuntabilitas dan kepercayaan kepadamanajemen akan meningkat.
   ·         Ketiga, laporan keuangan yang disampaikan perusahaan mencerminkan nilai wajarnya.
Di tengah interaksi pelaku ekonomi global yang nyaris tanpa batas, penerapan IFRS juga akanmemperbanyak peluang kepada para emiten untuk menarik investor global. Dengan standar  akuntansi  yang  sama,  investor  asing  tentunya  akan  lebih  mudah  untuk   membandingkan  perusahaan di Indonesia dengan perusahaan sejenis di belahan dunia lain.

Dampak negatif penerapan IFRS di Indonesia
Seperti yang diketahui perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia akan mengarah pada Kapitalis. Tidak bisa dipungkiri lagi kebudayaan negara barat (negara capital) dapat mempengaruhi seluruh pola hidupdan pola pikir masyarakat Indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi.
Padahal dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama  berdasar atas asas  kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak  bahwa  Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai pondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal33  ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang  produksi  yang  penting  bagi  negara  dan  yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai olehnegara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,”.
Akan tetapi dengan kemunculan IFRS tersebut dapat menyebabkan publik mengingi kan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD 1945 pasal 33. Terlebih lagi  dengan adanya  Undang-Undang   Penanaman  modal  di tahun  2007  lalu  maka semakin  terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis).
Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadikan masyarakat mudah berburuk sangka bahwa  pemegang kebijakan akuntansi  di Indonesia  adalah  kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia  yang terlihat jelas di Undang-Undang Dasar.Sehingga pada akhirnya akan memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan  sistem kapitalisme  dan memudahkan  investor asing untuk  mengeruk kekayaan diIndonesia.
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenistransaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki, dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Adanya perubahan besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan,namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Tetapi di balik semua perubahan dan dampak yang mungkin terjadi, tidak dapat dipungkiri dengan adanya IFRS makadapat memajukan perekonomian global di Indonesia sehingga mampu bersaing dengan dunialuar.
Serta dengan adanya IFRS, PSAK akan bersifat principle-based  dan memerlukan professional  judgment  dari auditor, sehingga auditor juga dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensidan integritasnya.




Sumber :


0 komentar:

Posting Komentar