Jumat, 12 Oktober 2012

EKONOMI & KOPERASI # EKONOMI KOPERASI

DEFINISI EKONOMI DAN KOPERASI

Definisi Ekonomi

Kata “ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan νόμος (nomos), peraturan atau aturan, hukum, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya.
Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak  terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.


Definisi Koperasi

Koperasi merupakan singkatan dari kata Ko / Co yang berarti bersama dan operasi / operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan.
KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang merupakan asosiasi gabungan beberapa orang yang melakukan usaha bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan anggotanya.

DASAR HUKUM KOPERASI

Dasar Hukum Koperasi Indonesia :

 
A. Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :

  1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )

  2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
  •             Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan     menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ) 
  •          Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan  pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
  A.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
  B.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang 
        Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan 
        Tata Kerja Menteri Negara.
  C.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang 
        Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan 
        Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen.
  D.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang 
        Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
  E.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, 
       Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara 
       Koperasi dan UKM.
  F.  Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas 
       Peraturan Presiden Nomor 9  Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
       Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara 
       Republik Indonesia.
B. Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
C. Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian 
    disusun sebagai  usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan 
    koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
 


BENTUK DAN JENIS KOPERASI

A. Jenis Koperasi menurut fungsinya
        1.       Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang 
              menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa 
              untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini 
              anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
              koperasinya.
       2.       Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan 
             fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar 
             sampai di tangan  konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik 
             dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
       3.       Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, 
             dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. 
             Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
       4.       Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa    
y            yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
a            angkutan,dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan 
              pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
       1.       Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota 
sebanyak 20 orang perseorangan.
       2.       Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  •   koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  •  gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  •   induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi


C. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
        1.       Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen 
               barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
        2.       Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
               akhir atau  pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok 
               di pasar.
        3.       Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu 
              status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi 
              menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan 
              koperasi menurut fungsinya.



Referensi :
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/13/definisi-tentang-ekonomi-koperasi/
http://indah-fajar.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

0 komentar:

Posting Komentar