DEFINISI EKONOMI DAN KOPERASI
Definisi
Ekonomi
Kata “ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata
Yunani οἶκος (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan νόμος (nomos), peraturan
atau aturan, hukum,
dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen
rumah tangga.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan
beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi.
Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis,
dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah,
kematian, politik,
kesehatan, pendidikan,
keluarga
dan lainnya.
Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku
manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif
tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong
manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena
manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
Definisi
Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Ko / Co yang berarti
bersama dan operasi / operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja
sama sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi
indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan
beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan.
KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang
merupakan asosiasi gabungan beberapa orang yang melakukan usaha bersama
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan
anggotanya.
DASAR HUKUM
KOPERASI
Dasar Hukum
Koperasi Indonesia :
A. Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
- Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3. Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Usaha SImpan Pinjam .
Terbentuknya Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
A. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
A. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
B. Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 101 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan
Tata Kerja Menteri Negara.
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
C. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah NonDepartemen.
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang
D. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
E. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
E. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi
Kementerian Negara
Koperasi dan UKM.
F. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
F. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia.
B. Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
C. Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan
koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
BENTUK DAN
JENIS KOPERASI
A. Jenis Koperasi
menurut fungsinya
1.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah
koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa
untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi
koperasinya.
2.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi
yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar
sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik
dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa,
dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi.
Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
4.
Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa
y yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
a angkutan,dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
B. Jenis koperasi
berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi
yang yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
- koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya
1.
Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok
di pasar.
3.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada
dalam salah satu
status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi
menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan
koperasi menurut fungsinya.
Referensi :
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/13/definisi-tentang-ekonomi-koperasi/
http://indah-fajar.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar