KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikamat sehat
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam tidak
lupa penulis panjatkan kepada junjungan Nabi Muhamat SAW, dan para sahabat-sahabatnya.
Tugas
ini di buat guna memenuhi nilai dari mata kuliah Ekonomi Koperasi dan judul dari tugas
ini "tugas ekonomi koperasi, KJK-PEMK Tegal Parang"
Penulis
menyadari bahwa berhasilnya penyusunan makalah ini berkat adanya bantuan dan dorongan dari
berbagai pihak dalam berbagai bentuk bantuan untuk itu penulis mengucapkan
terima kasih yang sebesarnya kepada:
Allah SWT, keluarga, dan juga teman-teman semuanya yang telah membantu
dan memberikan dukungan dan doanya.
Makalah ini mungkin masih banyak terdapat kekurangan serta jauh
dari kesempurnaan. Hal ini di karenakan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman
penulis terbatas. Pada akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat
bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
Jakarta, Oktober 2011
Penulis
BAB I
KOPERASI
A.
Definisi tentang
Ekonomi & Koperasi
DEFINISI EKONOMI
Kata
“ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos)
yang berarti keluarga, rumah tangga dan νόμος (nomos), peraturan atau aturan, hukum, dan secara
garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Secara
umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling
terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Ekonomi juga difungsikan sebagai
ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat
digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik,
kesehatan, pendidikan,
keluarga dan
lainnya.
Jadi,
Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau
masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas
dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia
melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia
itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.
DEFINISI KOPERASI
Koperasi
merupakan singkatan dari kata Ko / Co yang berarti bersama dan operasi /
operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan
hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas
kekeluargaan.
KOPERASI
adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang merupakan asosiasi gabungan
beberapa orang yang melakukan usaha bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi serta melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan anggotanya.
B.
DASAR HUKUM
KOPERASI INDONESIA
A. Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
A. Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi :
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )
2. UU No. 9
Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·
Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk
menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk
anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya,
(pasa 1, ayat [1] )
Calon anggota
koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan
pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
3. Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008
tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Terbentuknya
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
a.) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
b.) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
a.) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
b.) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
c.) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
c.) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas,
Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah
Non Departemen.
d.) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
d.) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi
dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
e.) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata
e.) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata
Kerja,
dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
f.) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
f.) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor
9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
B.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
C.
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
C.
Bentuk dan
Jenis Koperasi
A. Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang
atau jasa kepada koperasinya.
3.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa
yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa
koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
B. Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
§ koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§ gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§ induk koperasi
- adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
1.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen
barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen
akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu
status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status
anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
BAB II
KJK-PEMK TEGAL PARANG
A.
Sejarah KJK-PEMK Tegal Parang
KJK-PEMK Tegal
Parang atau koperasi keuangan pemberdayaan ekonomi masyarakat tegal parang
merupakan koperasi jasa keuangan telah berdiri sejak tahun 2009. Koperasi ini
berdiri atas gagasan tokoh masyarakat sekitar dan difasilitasi oleh Dewan
Kelurahan dan Pemerintah setempat. Didirikannya koperasi ini dengan tujuan
sebagai sarana bagi pelayan keauangan anggota/masyarakat kelurahan dan UMKM
diwilayah kelurahan koperasi tegal parang. KJK-PEMK tegal parang jika menurut
fungsinya koperasi ini termasuk koperasi jasa karna menyediakan jasa simpan
pinjam.
Potensi kelurahan
ini di masyarakat wilayah kelurahan Tegal
Parang dan prospeknya sangat menjanjikan, karna penduduk kelurahan ini banyak
sebagai pelaku usaha mikro baik pada sektor perdagangan, home industry, usaha
makanan, usaha kerajinan, dan usaha jasa. Kelima sektor usaha tersebut sangat
membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi Koperasi
Jasa Keuangan Kelurahan Tegal Parang.
Dengan pinjaman
dana yang diberikan oleh UPDB awal sebesar Rp. 540.000.000,-. Usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha
makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak
yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk
menjadi anggota adalah 35 % dari potensi.
B.
Lokasi
KJK-PEMK Tegal Parang
KJK-PEMK berlokasi di Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang
Prapatan Jakarta Selatan. Luas koperasi ini kurang lebih sebesar 20m2.
Fasilitas yang ada dikoperasi ini Listrik, Telpon (0), Meja Kerja
(3), Kipas Angin (0), Kursi (6)
C.
Profil dan
struktur organisasi koperasi jasa keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
a.
Organisasi & Manajemen
Nama Koperasi : KJK-PEMK Tegal Parang
Jenis
Koperasi : Jasa Keuangan
Metode
Operasional : Sistem Bagi
Hasil
Aktivitas Bisnis : Simpan
Pinjam
Alamat Koperasi : Jl. Tegal
Parang Selatan V Kelurahan Tegal
Parang
Kecamatan :
Mampang Prapatan
Daerah Tingkat II : Jakarta Selatan
Telepon/Fax :
021-7974974
Jumlah Staff : 1
Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan
1
Pemasaran
D.
Visi dan Misi KJK-PEMK tegal Parang
a)
Visi :
·
Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang
sejahtera, mandiri, adil dan berdaya
b)
Misi :
·
Mengembangkan dan meningkatkan daya saing
perekonomian masyarakat
·
Memberikan kemudahan kepada anggota dan
masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·
Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui
perkuatan permodalan
·
Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang
manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·
Mendukung perluasan kesempatan kerja dan
pengentasan kemiskinan
·
Memberikan bimbingan kepada anggota dan
pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok
E.
Tujuan KJK-PEMK Tegal Parang
·
Meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
·
Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun
perekonomian Provinsi DKI Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
·
Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya
dibidang ekonomi.
·
Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK Tegal Parang untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota.
F.
Produk yang ditawarkan KJK-PEMK
Untuk saat ini produk yang bisa ditawarkan
oleh KJK-PEMK hanya simpan pinjam. Namun ada keinginan dan rencana untuk
menambah produk produk yang ditawarkan agar lebih bisa memudahkan masyarakat
sekitar koperasi kelurahan Tegal Parang
G.
Teknik Rekruitment
Anggota Koperasi KJK-PEMK Tegal Parang
Strategi yang digunakan KJK kelurahan Tegal
Parang, adalah :
1.
Memperluas jaringan pelayanan kepada
masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.
Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada
disekitar Koperasi.
3.
Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan
target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
4.
Untuk jangka pendek menggabungkan antara
konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.
Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua
tahun. Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.
H.
Persyaratan
untuk menjadi anggota koperasi
Persyaratan yang harus di penuhi untuk
menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :
·
Mengisi formulir anggota
·
Membayar iuran pokok dan wajib yang sudah
ditentukan
·
Membawa fotocopy ktp (dari kelurahan Tegal
Parang)
·
Membawa kartu keluarga
·
Membawa pas photo ukuran 3X4 sebanyak 2 buah
·
Harus warga tegal parang
I.
Syarat dan Prosedur Meminjam
persyaratan yang perlu dibawa ketika meminjam
dan prosedur meminjam sebagai berikut :
·
Sudah menjadi anggota minimal 3 bulan
·
Mengisi formulir peminjaman
·
Besarnya pinjaman ditentukan berdasarkan
survei dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh tim marketing
·
Disetuji oleh manager atau pengurus
·
Penandatangan perjanjian pinjaman harus
diketahui oleh keluarga peminjam
J. Cara Meminjam
Untuk
peminjaman sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000
tidak perlu memakai jaminan, dan ditegaskan juga kira-kira daalam waktu berapa
lama ia bisa membayar. tetapi jika
peminjaman mencapai lebih dari Rp.3.000.000
harus menggunakan jaminan. Jaminannya dapat berupa BPKB,
Surat tanah, dan lain sebagainya yang bisa dijadikan jaminan. Dan dalam
pembayaran juga di tegaskan kepada peminjam dalam waktu berapa lama ia bisa
membayar, pilihannya antara 1 sampai 12 bulan saja. Dikarena koperasi ini mementingkan kesejahteraan masyarakat maka tidak digunakan sistem denda jika pembayaran telat dari jatuh tempo. Ketika
jatuh tempo peminjam hanya harus membayar, penagihan tetap berjalan dan
menyerahkan jasa/bunga 2%.
K.
Jenis Pelayanan KJK-PEMK
Tegal Parang
Pelayanan yang diberikan oleh KJK-PEMK Tegal Parang untuk saat ini terdiri dari
pelayanan pembiayaan/pinjaman baik untuk individu maupun untuk kelompok anggota
koperasi serta pelayanan untuk penghimpuan dana
dalam bentuk tabungan.
L. Model dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK
Tegal Parang
Model dan fasilitas pelayanan adalah sebagai berikut ;
1. Pelayanan
Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)Bentuk/Metode
penyaluran dana Bergulir
b)Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
c) Jumlah
individu yang ditargetkan 145 orang
d)Maksimal
pinjaman Rp. 5.000.000,-
e)Metode operasional adalah bagi hasil.
f) Sistem
angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian,
mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
2. Pelayanan
Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk
sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini
disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya
standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk
tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk
pembiayaan.
3. Pengembangan
Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat
dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
(1)
Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum
dilaksanakan, namun KJK PEMK Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut
sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan
mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan
lembaga asuransi pembiayaan.
(2)
Deposito.
(3)
Jaringan ATM bersama.
M.
Agenda
Kegiatan Koperasi
- · Setiap hari Jumat mengadakan RaKer (Rapat Kerja) itu membahas tentang masalah - masalah yang terjadi dalam koperasi ini jika ada masalah.
- · RAT (Rapat Anggota Tahunan) itu diadakan setiap bulan Maret, itu membahas tentang basil(bagi hasil), dan lain-lain yang berhubungan dengan koperasi. Tapi syarat mengadakan RAT itu jika laporan keuangannya itu selesai di setor ke UPDB. Jika laporan keuangan blm disetor maka koperasi tersebut tidak bisa mengikuti RAT.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
KJK-PEMK
tegal parang jika menurut fungsinya koperasi ini termasuk koperasi jasa karna
menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi ini memberikan jasa simpan pinjam yang
basanya digunakan untuk jasa permodalan. Kopeasi ini telah berdiri dari tahun
2009.
Dalam skala usaha mikro KJK-PEMK Tegal Parang dapat dikatakan yang potensial
menjadi pesaing adalah BPR , Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum, yang beroperasi dikelurahan Tegal Parang sedangkan lembaga Pegadaian yang
juga beroperasi di daerah tersebut dapat dikatakan bukanlah pesaing karena
jenis dan skala pelayanan yang diberikan berbeda.
Peminjam pada koperasi ini biasanya dari usaha
pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha
jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35
% dari potensi.
Koperasi ini memberikan
keuntungan dan kemudahan bagi para pengusaha yang memerlukan dana untuk modal.
DAFTAR PUSTAKA
- KJK – PEMK Tegal Parang
Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan
Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
·
Narasumber : A. Syukron SE