Selasa, 30 Oktober 2012

Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Tegal Parang #ekonomi Koperasi



KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikamat sehat sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam tidak lupa penulis panjatkan kepada junjungan Nabi Muhamat SAW,  dan para sahabat-sahabatnya.
Tugas ini di buat guna memenuhi nilai dari mata kuliah Ekonomi Koperasi dan judul dari tugas ini  "tugas ekonomi koperasi, KJK-PEMK Tegal Parang"
Penulis menyadari bahwa berhasilnya penyusunan makalah ini  berkat adanya bantuan dan dorongan dari berbagai pihak dalam berbagai bentuk bantuan untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada:  Allah SWT, keluarga, dan juga teman-teman semuanya yang telah membantu dan memberikan dukungan dan doanya.
Makalah ini mungkin masih banyak terdapat kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Hal ini di karenakan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman penulis terbatas. Pada akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
                                                                                                                  Jakarta, Oktober 2011

                                                                                                                               Penulis









BAB I
KOPERASI
            A.     Definisi tentang Ekonomi & Koperasi
DEFINISI EKONOMI
Kata “ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan νόμος (nomos), peraturan atau aturan, hukum, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya.
Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak  terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.

DEFINISI KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Ko / Co yang berarti bersama dan operasi / operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan.
KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang merupakan asosiasi gabungan beberapa orang yang melakukan usaha bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan anggotanya.

    B.      DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
A. Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :

1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )

2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·         Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
a.)   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
b.)   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
c.)   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen.
d.)   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
e.)   Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata
Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
f.)    Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 9  Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.


B. Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

C. Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi




        C.      Bentuk dan Jenis Koperasi
A. Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.        Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.        Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.        Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
      
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.        Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§   koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§   gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§   induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1.        Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.        Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3.        Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.











BAB II
KJK-PEMK TEGAL PARANG

A.           Sejarah  KJK-PEMK  Tegal Parang
KJK-PEMK Tegal Parang atau koperasi keuangan pemberdayaan ekonomi masyarakat tegal parang merupakan koperasi jasa keuangan telah berdiri sejak tahun 2009. Koperasi ini berdiri atas gagasan tokoh masyarakat sekitar dan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan dan Pemerintah setempat. Didirikannya koperasi ini dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayan keauangan anggota/masyarakat kelurahan dan UMKM diwilayah kelurahan koperasi tegal parang. KJK-PEMK tegal parang jika menurut fungsinya koperasi ini termasuk koperasi jasa karna menyediakan jasa simpan pinjam.
 
Potensi kelurahan ini di  masyarakat wilayah kelurahan Tegal Parang dan prospeknya sangat menjanjikan, karna penduduk kelurahan ini banyak sebagai pelaku usaha mikro baik pada sektor perdagangan, home industry, usaha makanan, usaha kerajinan, dan usaha jasa. Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Tegal Parang.

Dengan pinjaman dana yang diberikan oleh UPDB awal sebesar Rp. 540.000.000,-. Usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 % dari potensi.

B.    Lokasi KJK-PEMK Tegal Parang

KJK-PEMK berlokasi di Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Luas koperasi ini kurang lebih sebesar 20m2. Fasilitas yang ada dikoperasi ini Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas Angin (0), Kursi (6)

C.     Profil dan struktur organisasi koperasi jasa keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
a.        Organisasi & Manajemen
     Nama Koperasi                    :   KJK-PEMK Tegal Parang
     Jenis Koperasi                      :   Jasa Keuangan
     Metode Operasional           :   Sistem Bagi Hasil
     Aktivitas Bisnis                    :   Simpan Pinjam  
  Alamat Koperasi                  :   Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan        Tegal Parang
     Kecamatan                          :   Mampang Prapatan
     Daerah Tingkat II                :   Jakarta Selatan
     Telepon/Fax                        :   021-7974974
     Jumlah Staff                        :   1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan
                                                                1 Pemasaran
D.     Visi dan Misi KJK-PEMK tegal Parang
                  a)      Visi :
·         Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya

                   b)     Misi :

·         Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·         Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·         Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·         Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·         Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·         Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok

E.      Tujuan KJK-PEMK Tegal Parang
·         Meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi DKI Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
·         Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
·         Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK  Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
F.     Produk yang ditawarkan KJK-PEMK
Untuk saat ini produk yang bisa ditawarkan oleh KJK-PEMK hanya simpan pinjam. Namun ada keinginan dan rencana untuk menambah produk produk yang ditawarkan agar lebih bisa memudahkan masyarakat sekitar koperasi kelurahan Tegal Parang

G.    Teknik Rekruitment Anggota Koperasi KJK-PEMK Tegal Parang
Strategi yang digunakan KJK kelurahan Tegal Parang, adalah :
1.         Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.         Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
3.         Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
4.         Untuk jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.         Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun. Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

H.    Persyaratan untuk menjadi anggota koperasi
Persyaratan yang harus di penuhi untuk menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :
·         Mengisi formulir anggota
·         Membayar iuran pokok dan wajib yang sudah ditentukan
·         Membawa fotocopy ktp (dari kelurahan Tegal Parang)
·         Membawa kartu keluarga
·         Membawa pas photo ukuran 3X4 sebanyak 2 buah
·         Harus warga tegal parang

I.        Syarat dan Prosedur Meminjam
persyaratan yang perlu dibawa ketika meminjam dan prosedur meminjam sebagai berikut :
·         Sudah menjadi anggota minimal 3 bulan
·         Mengisi formulir peminjaman
·         Besarnya pinjaman ditentukan berdasarkan survei dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh tim marketing
·         Disetuji oleh manager atau pengurus
·         Penandatangan perjanjian pinjaman harus diketahui oleh keluarga peminjam
J.    Cara Meminjam
Untuk peminjaman sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000 tidak perlu memakai jaminan, dan ditegaskan juga kira-kira daalam waktu berapa lama ia bisa membayar. tetapi jika peminjaman mencapai lebih dari Rp.3.000.000 harus menggunakan jaminan. Jaminannya dapat berupa BPKB, Surat tanah, dan lain sebagainya yang bisa dijadikan jaminan.  Dan dalam pembayaran juga  di tegaskan kepada peminjam dalam waktu berapa lama ia bisa membayar, pilihannya antara 1 sampai 12 bulan saja. Dikarena koperasi ini mementingkan kesejahteraan masyarakat maka tidak digunakan sistem denda jika pembayaran telat dari jatuh tempo. Ketika jatuh tempo peminjam hanya harus membayar, penagihan tetap berjalan dan menyerahkan jasa/bunga 2%.

K.     Jenis Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
Pelayanan yang diberikan oleh KJK-PEMK  Tegal Parang untuk saat ini terdiri dari pelayanan pembiayaan/pinjaman baik untuk individu maupun untuk kelompok anggota koperasi serta pelayanan untuk penghimpuan dana dalam bentuk tabungan.




L.     Model dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
Model dan fasilitas pelayanan adalah sebagai berikut ;
1.      Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
c) Jumlah individu yang ditargetkan  145  orang
d)Maksimal pinjaman  Rp.  5.000.000,-  
e)Metode operasional adalah bagi hasil.
f)  Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
2.      Pelayanan Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.

3.      Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
(1)     Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK  Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
(2)     Deposito.
(3)     Jaringan ATM bersama.

M. Agenda Kegiatan Koperasi

  • ·  Setiap hari Jumat mengadakan RaKer (Rapat Kerja) itu membahas tentang   masalah - masalah yang terjadi dalam koperasi ini jika ada masalah.
  • ·  RAT (Rapat Anggota Tahunan) itu diadakan setiap bulan Maret, itu membahas tentang basil(bagi hasil), dan lain-lain yang berhubungan dengan koperasi. Tapi syarat mengadakan RAT itu jika laporan keuangannya itu selesai di setor ke UPDB. Jika laporan keuangan blm disetor maka koperasi tersebut tidak bisa mengikuti RAT.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
KJK-PEMK tegal parang jika menurut fungsinya koperasi ini termasuk koperasi jasa karna menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi ini memberikan jasa simpan pinjam yang basanya digunakan untuk jasa permodalan. Kopeasi ini telah berdiri dari tahun 2009.
Dalam skala usaha mikro KJK-PEMK  Tegal Parang dapat dikatakan yang potensial menjadi pesaing adalah  BPR , Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum, yang beroperasi dikelurahan Tegal Parang sedangkan lembaga Pegadaian yang juga beroperasi di daerah tersebut dapat dikatakan bukanlah pesaing karena jenis dan skala pelayanan yang diberikan berbeda.
   Peminjam pada koperasi ini biasanya dari usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 % dari potensi.
            Koperasi ini memberikan keuntungan dan kemudahan bagi para pengusaha yang memerlukan dana untuk modal.














DAFTAR PUSTAKA





  •          KJK – PEMK Tegal Parang
              Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
·          
                     Narasumber : A. Syukron SE