Perkembangan
Dana Pembangunan Indonesia
Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah
konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena iyulah APBN
selalu disususn setiap tahun.
Maka secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kbutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Maka secara gari besar APBN terdiri dari pos – pos seperti dibawah ini :
• Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
• Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kbutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
Meskipun
dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagia sumber pembiayaan
pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan namun kontribusinya terhadap
keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh dari yang diharapkan.
Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap sumber lain, dalam
hal ini pinjamanan luar negeri masih cukup besar. Namun demikian mulai tahun
terakhir PELITA, prosentase tabungan pemerintah sudah mulai lebih besar
dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan sektor
migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa kebijakan
pemerintah dalam masalah perpajakan dan upaya peningkatan penerimaan negara
lainnya. Untuk menghindari terjadinya
defisit anggaran pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber dana dari
luar negeri, dan meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group on Indonesia ) bukan
lagi menjadi forum Internasional yang secara formal membantu pembiayaan
pembangunan di Indonesia, namun dengan lahirnya CGI ( Consoltative Group on
Indonesia ) kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat
diharapkan. Yang perlu diingat bahwa sebaiknya pinjaman tersebut ditempatkan
sebagai pelengkap pembangunan dan peran tabungan pemerintah yang tetap
harus dominan, bukan sebaliknya.
Proses
Penyusunan APBN
Berikut ini merupakan Proses Penyusunan APBN yaitu:
APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara. Rancangan
APBN berpedoman kepada rencana kerja pemerintah dalam rangka mewujudkan
tercapainya tujuan bernegara. Tentang pembiayaan isinya antara lain disebutkan,
dalam hal APBN diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk
menutup defisit tersebut dalam UU-APBN. Dalam hal anggaran diperkirakan
surplus, pemerintah pusat dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran
kepada DPR.Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan
kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya
pertengahan bulan Mei tahun berjalan, kemudian dilakukan pembahasan bersama
antara Pemerintah Pusat dengan DPR untuk membahas kebijakan umum dan prioritas
anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam
penyusunan anggaran.
Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang, menyusun rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya, berdasarkan prestasi
kerja yang akan dicapainya. Rencana kerja dan anggaran tersebut disertai
perkiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang sedang
disusun, disampaikan kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan
rancangan APBN, dan hasil pembahasan tersebut disampaikan kepada Menteri
Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang APBN tahun
berikutnya, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja
dan anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemerintah Pusat mengajukan rancangan UU-APBN, disertai Nota
Keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR bulan Agustus tahun
sebelumnya. DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah
penerimaan dan pengeluaran dalam RUU-APBN. Pengambilan keputusan oleh DPR
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan
dilaksanakan. APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Apabila DPR tidak menyutujui RUU-APBN,
Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka
APBN tahun anggaran sebelumnya.
Cara menyusun Rencana APBN dengan 3 (Top Down, Bottom Up dan
Mixing) cara dan perbandingan kelebihan serta kekurangannya:
1.TOP DOWN (dari atas ke bawah)
Cara ini pemerintah pusat sudah menghitung
setinggi-tingginya anggaran sesuai rencana kegiatan dan program yang akan
dilaksanakan tahun berjalan.
Positif/ kelebihan :
karena sudah di atur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat
maka pelaksanaannya kemungkinan besar bisa lebih efisien karena mau tidak
mau masing – masing departemen harus menggunakan anggaran sebaik-baiknya sesuai
yang diberikan pemerintah pusat.Selain itu waktunya dan proses penyelenggaraan
perencanaan juga lebih singkat/cepat karena tidak menunggu pendapat
/usulan dari departemen yang bawah. Anggaran juga lebih bisa di tekan atau
lebih sedikit karena yang memperkirakan pemerintah pusat.Prosesnya tidak begitu
rumit karena tidak banyak hierarki dalam menetapkan anggaran.
Negatif/ Kelemahan :
Departemen yang dibawah tidak bisa menaikkan
perencanaan atau usulan karena sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan bisa
terjadi kemungkinan pelaksanaan anggaran tidak sesuai dengan hasilnya.Biayanya
kadang lebih tinggi karena antara kenyataan pelaksanaan dengan anggaran
berbeda.Prosesnya terkesan otoriter karena keputusan di ambil pihak pemerintah
pusat pusat saja.Kadang anggaran kurang merata sampai ke tingkat paling bawah
dan kecil.
2.BOTTOM UP (dari bawah ke atas )
Cara ini masing-masing satuan unit paling bawah dalam suatu
lembaga / departemen di atasnya, menyusun anggarannya dan selanjutnya dinaikkan
ke atasnya secara hierarki sampai ke lembaga / departemen (Ketua /
Menteri2),dan ke menteri Keuangan /Bapenas untuk di susun RAPBN secara
keseluruhan diseluruh lembaga / departemen yang ada.
Positif / Kelebihan :
Karena penyusunannya hierarki dari departemen bawah
kemudian dinaikkan ke atasnya maka dalam pelaksanaan dan penetapan anggaran
lebih tepat sesuai kebutuhan masing – masing departemen.Lebih bersifat kapital
karena mempertimbangkan usulan dari departemen bawah dalam penyusunan anggaran
dengan usulan setinggi-tingginya sesuai kebutuhan.Lebih teliti dalam menetapkan
anggaran karena banyak tingkatan yang dilalui dalam menaikkan usulan anggaran
yang di ajukan departemen bawah.Anggaran bisa lebih merata ke tingkat paling
bawah karena mempertimbangkan usulan paling bawah dalam penyusunan.
Negatif / Kelemahan :
Proses pembuatan / penyusunan memakan waktu dan biaya yang
lama karena harus menunggu usulan departemen yang bawah kemudian ke atasnya
secara hierarki sehingga biaya yang dibutuhkan juga semakin mahal dan
menentukan anggaran juga lebih rumit.Kemungkinan usulan anggaran yang di ajukan
departemen bawah lebih besar / terlampau tinggi.Jika pengawasannya tidak teliti
bisa terjadi penyelewengan.
3. MIXING (campuran)
Cara ini dimana pemerintah atasan (Bapennas dan atau Menteri
Keuangan )sudah mempunyai anggaran setinggi-tingginya ,akan tetapi sebelum
menyusun rancangan APBN masih menunggu usulan anggaran dari lembaga dan
departemen atau unit-unit dibawanhya.
Positif / Kebaikan :
Lebih bersifat demokratis karena dalam menyusun
anggaran meskipun pemerintah mempunyai anggaran tapi masih menunggu usulan unit
/ departemen bawah. Terpenuhi kebutuhan anggaran setiap departemen bawah
sehingga lebih merata dan adil karena anggaran yang di tentukan pemerintah
sesuai usulan yang di ajukan departemen bawah sehingga lebih efektif
biayanya.Perhitungan kemungkinan bisa balance karena ada kesepakatan antara
perencanaan anggaran dengan usulan.
Negatif / Kelemahan :
Prosesnya lebih rumit karena perlu menyesuaikan
antara usulan departemen dengan anggaran yang dipunyai pemerintah.Butuh
waktu yang lama agar terjadi kesesuan karena menunggu usulan unit –unit yang
bawah.Kadang Usulan yang di ajukan unit bawah melebihi anggaran yang di berikan
pemerintah.
PERKIRAAN
PENERIMAAN NEGARA
Secara garis besar sumber penerimaan Negara berasal dari :
·
Penerimaan dalam negeri
·
Penerimaan pembangunan
1. PENERIMAAN DALAM NEGERI
Pertama, penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal
masa pemerintahan Orde baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor
minyak bumi dan gas alam.
Namun dengan mulai tidak menentunya hatga minyak dunia. Maka
mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sector migas perlu
dikurangi.
2. PENERIMAAN PEMBANGUNAN
Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan
tabungan pemerintan, namun karena laju pembangunan yang demikian cepet, maka
dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang
berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri
(hutang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu
diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang
lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola
dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya)
Perkiraan
Pengeluaran Negara
Secara garis besar,pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi
dua yakni.
A. Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran rutin Negara adalah pengeluaran yang dapat
dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin,diantaranya:
·
Pengeluaran untuk belanja pegawai
·
Pengeluaran untuk belanja barang
·
Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
·
Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan
hutang
·
Pengeluaran lain lain
B. Pengeluaran pembangunan
Secara garis besar,yang termasuk dalam pengeluaran
pembangunan diantaranya adalah:
·
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai
departemen/lembaga Negara,diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan
sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga Negara
bersangkutan.
·
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran
pembangunan daerah( Dati I dan II )
·
Pengeluaran pembangunan lainnya
DASAR
PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan Negara,ada
beberapa hal pokok yang harus diperhatikan.Hal-hal tersebut adalah:
A. Penerimaan Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·
Produksi minyak rata-rata per hari
·
Harga rata-rata ekspor minyak mentah
B. Penerimaan Dalam Negeri diluar Migas
Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
·
Pajak penghasilan
·
Pajak pertambahan nilai
·
Bea masuk
·
Cukai
·
Pajak ekspor
·
Pajak bumi dan bangunan
·
Bea materai
·
Pajak lainnya
·
Penerimaan bukan pajak
·
Penerimaan dari hasil penjualan BBM
Referensi :
1 komentar:
thanks ya infonya !!!
www.bisnistiket.co.id
Posting Komentar