Minggu, 13 Januari 2013

Lambang Koperasi Dan Landasan Koperasi




   A.    Lambang Baru Koperasi Indonesia



BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru: 
    a.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan  perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna  bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,    inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi

    b.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
     melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o   Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

    c.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

    d.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

   e.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

   f.        Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·         Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
  Tata Warna :
·         Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
·         Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
·         Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
·         Perbandingan skala 1 : 20.



B. Landasan Koperasi Indonesia

1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
a) Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud
penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua
penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi
wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain.
Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer,
pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan
pengamalan sila pertama Pancasila.


b) Kemanusiaan yang adil dan beradab

Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
(1) koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan
masing-masing anggota; dan
(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.


c) Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi
tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status
sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.
Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang
asal usul dan status sosial.


d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan

Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada
musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota
koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat
dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi
mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
106 Ekonomi XII untuk SMA/MA


e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal
berikut ini.
(1) Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan
makmur.
(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan
karyanya.
(3) Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh
kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi
Indonesia sebagai badan usaha.

2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.

4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.


C.               BEBERAPA CUPLIKAN ISI UU NO.17 TAHUN 2012

A. TENTANG ORGANISASI
1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)

B. TENTANG KELEMBAGAAN

1. RAPAT ANGGOTA
1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

2. PENGAWAS
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)  

3. PENGURUS
1.  Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.  Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.  pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.  Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)

C. TENTANG KEANGGOTAAN DAN PERMODALAN

1 . KEANGGOTAAN
1.   keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.   Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.   KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

2. PERMODALAN
1.  Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.  selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas

D. SHU                                                               
1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)

E. MULAI BERLAKU
1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.

F. PR BESAR TDALAM PENYESUAIAN
1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.


Referensi :


Rabu, 26 Desember 2012

Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat




Hampir di semua daerah memiliki koperasi  baik koperasi yang ada di kelurahan maupun koperasi-koperasi lainnya, koperasi pun memiliki banyak jenisnya diantaranya Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, Koperasi penjualan/pemasaran, Koperasi produksi, Koperasi jasa, dan masih banyak lagi .  

Koperasi dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, dikoperasi kita dapat menabung, dapat membeli barang (jika koperasi tersebut menjual barang) dan juga dapat meminjam dana sebagai awal modal usaha, menggurangi pengagguran karna bertambahnya lowongan pekerjaan, dan lain sebagainya. Dengan begitu koperasi dapat mempermudah kita dalam kegiataan ekonomi maupun sosial.

Koperasi Juru Selamat saat keterpurukan perekonomian pasar terjadi yang menghasilkan pengangguran dan kemiskinan besar-besaran di negeri ini, koperasi telah tampil sebagai juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekenomian kapitalistik. Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008).

Namun bagi sebagian orang banyak yang belum mengetahui tentang sistem-sistem koperasi yang ada. Oleh karna itu sosialisai tentang koperasi diperlukan untuk dapat menambah informasi informasi masyarakat tentang koperasi sehingga koperasi di Indonesia dapat lebih berkembang lagi dan juga membantu pembangunan ekonomi bangsa Indonesia.






Keadaan Koperasi Indonesia Saat ini


A.      Perkembangan koperasi  Di Indonesia

            Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Dengan melihat hal itu kita dapat mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia mengalami kemajuan.
            Walaupun begitu, perkembangan koperasi di Indonesia masih mengalami pasang surut di dalam sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
            Dahulu koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Keadaaan koperasi simpan-pinjam di Indonesia cukup sulit. Meski banyak koperasi dalam posisi kuat dan menguntungkan, namun lebih banyak lagi yang berada dalam kondisi lemah dan sangat tergantung dana dari pemerintah. Untuk menuju keadaan yang lebih baik mungkin diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta membentuk asuransi deposan. Kemudian setelah koperasi simpan pinjam, koperasi berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang-barang konsumsi. Namun sekarang koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
            Perkembangan koperasi Indonesia berbeda jauh dengan perkembangan pada bidang lain. Yaitu sama-sama menuju perubahan yang lebih baik. Mengubah sistem yang tidak baik kemudian disesuaikan dengan keadaan yang sedang terjadi.
            Perubahan atau perkembangan koperasi Indonesia tidak terjadi tanpa alasan. Semua itu dilakuakan agar sistem perkoperasian di Indonesia yang merupakan warisan bangsa penjajah menjadi lebih baik di tangan rakyat Indonesia.


B.      Permasalahan Koperasi di Indonesia Pada Saat Ini

            Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia. Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan rakyat yang memiliki ekonomi lemah, koperasi telah membantu membangun ekonomi negara–negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara–negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan skala besar.
            Di Indonesia koperasi menjadi salah satu unit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal ini disebabkan mungkin dari pengelolaan yang kurang profesional. Hal itu membuat kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:

1.      Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengembangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dengan perusahaan-perusahaan besar yang jumlahnya tidak sedikit di Indonesia ini.

2.      Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi sendiri. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.

3.      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi  tentang koperasi yang belum maksimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada pengawasan  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.

4.      Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

5.      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat manja dan tidak mandiri.
            Oleh karena itu kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi.



Mampukah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi


Dizaman sekarang kita sudah mulai memasuki era globalisasi yang ditunjukan melalui perdagangan bebas, berbagai kesepakatan kerjasama berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan.
            Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
            Koperasi merupakan salah satu dari tiga pelaku ekonomi Indonesia selain BUMN/BUMD dan BUMS. Namun dalam kenyataannya peran koperasi sebagai pilar ekonomi bangsa semakin mencemaskan jika dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Apalagi pada era globalisasi sekarang ini peran koperasi semakin dipertanyakan masyarakat, apakah koperasi mampu mempertahankan jati dirinya sebagai pilar ekonomi rakyat? Apakah koperasi yang memiliki cita-cita mulia menyejahterakan masyarakat dapat terwujud? Bagaimana prospek koperasi Indonesia ke depan dan bagaimana pula tantangannya?
            Tantangan globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah maupun dunia usaha. Kita tidak bisa menghindari keberadaan globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi. Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus selalu siap dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
            Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja selalu ada kontroversi di dalamnya. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara pelaku-pelaku ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju. 
            Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita untuk meningkatkan daya saing produksinya. Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah. 
            Koperasi Juru Selamat saat keterpurukan perekonomian pasar yang menghasilkan pengangguran dan kemiskinan besar-besaran di negeri ini, koperasi telah tampil sebagai juru selamat bagi mereka yang terpinggirkan dari perekenomian kapitalistik. Sekarang ini, koperasi telah menjadi sumber penghidupan bagi 91,25 juta orang yang sebagian besar ada di pedesaan, sedangkan usaha besar hanya mampu menyerap 2,52 juta orang (Nasution, 2008). Pengalaman ini tentu menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah bahwa sektor usaha koperasi dan UMKM menjadi soko guru dan urat nadi perekonomian di negeri kita. 
            Untuk itu kita tidak berharap, era globalisasi menjadikan negeri kita semakin terpuruk yang disebabkan salah strategi dalam mengelola pembangunan ekonomi dan politik. Reformasi yang perlu digulirkan tidak saja reformasi politik, tetapi yang lebih penting lagi adalah reformasi bidang ekonomi dan keuangan. Sektor usaha kecil dan koperasi mesti harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam membangun ekonomi bangsa menuju era globalisasi dengan beberapa strategi. 
            Pertama, perlu adanya perubahan dan pengembangan cara pandang dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, diharapkan koperasi memiliki daya saing dan sekaligus menjadi daya tarik bagi anggota maupun masyarakat. Untuk meningkatkan daya saing, paling tidak ada lima (5) prasyarat utama, yakni mereka memiliki sepenuhnya pendidikan, modal, teknologi, informasi, dan input krusial lainnya. Pengembangan koperasi di Indonesia selama ini masih pada tataran konsep yang sangat sulit untuk diimplementasikan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Semakin banyak koperasi yang sukses diikuti pula banyak koperasi yang gagal dan bangkrut disebabkan karena ketidaksiapan sumber daya manusianya.
            Kedua, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada kebutuhan pasar. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman dan tantangan yang semakin global. Untuk itu perbaikan terhadap masalah pengelolaan manajemen dan organisasi perlu terus dilakukan. 
            Ketiga, lingkungan internal UMKM dan koperasi harus diperbaiki, yang mencakup aspek kualitas SDM, terutama jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), penguasaan pemanfaatan teknologi dan informasi, struktur organisasi, sistem manajemen, kultur/budaya bisnis, kekuatan modal dan jaringan bisnis dengan pihak luar. Di samping itu, lingkungan eksternal harus juga kondusif, yang terkait dengan kebijakan pemerintah, aspek hukum, kondisi persaingan pasar, kondisi ekonomi-sosial-kemasyarakatan, kondisi infrastruktur, tingkat pendidikan masyarakat, dan perubahan ekonomi global. 
            Keempat, kita semua harus bersepakat bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk menyejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi, misi dan program kerja yang sesuai, yang merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel. 



Selasa, 30 Oktober 2012

Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan Tegal Parang #ekonomi Koperasi



KATA PENGANTAR
            Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan nikamat sehat sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Selawat serta salam tidak lupa penulis panjatkan kepada junjungan Nabi Muhamat SAW,  dan para sahabat-sahabatnya.
Tugas ini di buat guna memenuhi nilai dari mata kuliah Ekonomi Koperasi dan judul dari tugas ini  "tugas ekonomi koperasi, KJK-PEMK Tegal Parang"
Penulis menyadari bahwa berhasilnya penyusunan makalah ini  berkat adanya bantuan dan dorongan dari berbagai pihak dalam berbagai bentuk bantuan untuk itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada:  Allah SWT, keluarga, dan juga teman-teman semuanya yang telah membantu dan memberikan dukungan dan doanya.
Makalah ini mungkin masih banyak terdapat kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Hal ini di karenakan kemampuan, pengetahuan dan pengalaman penulis terbatas. Pada akhirnya penulis berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pihak-pihak yang membutuhkan.
                                                                                                                  Jakarta, Oktober 2011

                                                                                                                               Penulis









BAB I
KOPERASI
            A.     Definisi tentang Ekonomi & Koperasi
DEFINISI EKONOMI
Kata “ekonomi” merupakan istilah kata yang berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti keluarga, rumah tangga dan νόμος (nomos), peraturan atau aturan, hukum, dan secara garis besar diartikan sebagai aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah juga dapat digunakan dalam bidang moneter, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya.
Jadi, Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari prilaku manusia/individu atau masyarakat di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak  terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas sehingga mendorong manusia melakukan pilihan-pilihan yang bersifat kolektif maupun individu karena manusia itu bersifat rasional upaya meningkatkan kualitas hidupnya.

DEFINISI KOPERASI
Koperasi merupakan singkatan dari kata Ko / Co yang berarti bersama dan operasi / operation dalah bekerja, jadi koperasi berarti bekerja sama sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967 , koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi atas asas kekeluargaan.
KOPERASI adalah badan usaha atau organisasi bisnis yang merupakan asosiasi gabungan beberapa orang yang melakukan usaha bersama berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi serta melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan maksud mensejahterakan anggotanya.

    B.      DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
A. Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :

1. UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasa 1, ayat [1] )

2. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
·         Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] )
Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )

3. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
a.)   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
b.)   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
c.)   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen.
d.)   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
e.)   Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata
Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
f.)    Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 9  Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.


B. Dasar Hukum Koperasi Indonesia :
1. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
3. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
4. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
5. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
6. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
7. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
8. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832

C. Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi




        C.      Bentuk dan Jenis Koperasi
A. Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.        Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2.        Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3.        Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4.        Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
      
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
1.        Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.        Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
§   koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
§   gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
§   induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C. Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
1.        Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.        Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
3.        Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.











BAB II
KJK-PEMK TEGAL PARANG

A.           Sejarah  KJK-PEMK  Tegal Parang
KJK-PEMK Tegal Parang atau koperasi keuangan pemberdayaan ekonomi masyarakat tegal parang merupakan koperasi jasa keuangan telah berdiri sejak tahun 2009. Koperasi ini berdiri atas gagasan tokoh masyarakat sekitar dan difasilitasi oleh Dewan Kelurahan dan Pemerintah setempat. Didirikannya koperasi ini dengan tujuan sebagai sarana bagi pelayan keauangan anggota/masyarakat kelurahan dan UMKM diwilayah kelurahan koperasi tegal parang. KJK-PEMK tegal parang jika menurut fungsinya koperasi ini termasuk koperasi jasa karna menyediakan jasa simpan pinjam.
 
Potensi kelurahan ini di  masyarakat wilayah kelurahan Tegal Parang dan prospeknya sangat menjanjikan, karna penduduk kelurahan ini banyak sebagai pelaku usaha mikro baik pada sektor perdagangan, home industry, usaha makanan, usaha kerajinan, dan usaha jasa. Kelima sektor usaha tersebut sangat membutuhkan modal usaha, dan kesemuannya adalah potensi pasar bagi Koperasi Jasa Keuangan Kelurahan Tegal Parang.

Dengan pinjaman dana yang diberikan oleh UPDB awal sebesar Rp. 540.000.000,-. Usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 % dari potensi.

B.    Lokasi KJK-PEMK Tegal Parang

KJK-PEMK berlokasi di Jln.Tegal Parang Selatan V, Kelurahan Tegal Parang,  Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan. Luas koperasi ini kurang lebih sebesar 20m2. Fasilitas yang ada dikoperasi ini Listrik, Telpon (0), Meja Kerja (3), Kipas Angin (0), Kursi (6)

C.     Profil dan struktur organisasi koperasi jasa keuangan (KJK-PEMK) Tegal Parang
a.        Organisasi & Manajemen
     Nama Koperasi                    :   KJK-PEMK Tegal Parang
     Jenis Koperasi                      :   Jasa Keuangan
     Metode Operasional           :   Sistem Bagi Hasil
     Aktivitas Bisnis                    :   Simpan Pinjam  
  Alamat Koperasi                  :   Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan        Tegal Parang
     Kecamatan                          :   Mampang Prapatan
     Daerah Tingkat II                :   Jakarta Selatan
     Telepon/Fax                        :   021-7974974
     Jumlah Staff                        :   1 Manager, 1 Akunting, 1 Kasir, dan
                                                                1 Pemasaran
D.     Visi dan Misi KJK-PEMK tegal Parang
                  a)      Visi :
·         Terwujudnya masyarakat Kelurahan yang sejahtera, mandiri, adil dan berdaya

                   b)     Misi :

·         Mengembangkan dan meningkatkan daya saing perekonomian masyarakat
·         Memberikan kemudahan kepada anggota dan masyarakat dalam memanfaatkan dana Koperasi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
·         Memberdayakan usaha mikro dan kecil melalui perkuatan permodalan
·         Meningkatkan sumber daya manusia dalam bidang manajemen usaha dan pengelolaan keuangan
·         Mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan
·         Memberikan bimbingan kepada anggota dan pengusaha mikro melalui penumbuhan dan pendampingan kelompok

E.      Tujuan KJK-PEMK Tegal Parang
·         Meningkatkan kesejahteraan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
·         Menjadi gerakan ekonomi masyarakat serta ikut membangun perekonomian Provinsi DKI Jakarta khususnya dan nasional pada umumnya.
·         Meningkatkan pemanfaatan program pemberdayaan masyarakat khususnya dibidang ekonomi.
·         Mengelola dana koperasi jasa keuangan KJK-PEMK  Tegal Parang untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
F.     Produk yang ditawarkan KJK-PEMK
Untuk saat ini produk yang bisa ditawarkan oleh KJK-PEMK hanya simpan pinjam. Namun ada keinginan dan rencana untuk menambah produk produk yang ditawarkan agar lebih bisa memudahkan masyarakat sekitar koperasi kelurahan Tegal Parang

G.    Teknik Rekruitment Anggota Koperasi KJK-PEMK Tegal Parang
Strategi yang digunakan KJK kelurahan Tegal Parang, adalah :
1.         Memperluas jaringan pelayanan kepada masyarakat khususnya akses bagi pelaku usaha mikro.
2.         Menetapkan sasaran pasar-pasar yang ada disekitar Koperasi.
3.         Membentuk kelompok-kelompok di tiap RW dengan target utama masyarakat Kelurahan yang memiliki usaha.
4.         Untuk jangka pendek menggabungkan antara konsep bisnis dengan konsep sosial.
5.         Jangka waktu pinjaman tidak melebihi dua tahun. Memanfaatkan interaksi sosial antar individu di dalam masyarakat.

H.    Persyaratan untuk menjadi anggota koperasi
Persyaratan yang harus di penuhi untuk menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut :
·         Mengisi formulir anggota
·         Membayar iuran pokok dan wajib yang sudah ditentukan
·         Membawa fotocopy ktp (dari kelurahan Tegal Parang)
·         Membawa kartu keluarga
·         Membawa pas photo ukuran 3X4 sebanyak 2 buah
·         Harus warga tegal parang

I.        Syarat dan Prosedur Meminjam
persyaratan yang perlu dibawa ketika meminjam dan prosedur meminjam sebagai berikut :
·         Sudah menjadi anggota minimal 3 bulan
·         Mengisi formulir peminjaman
·         Besarnya pinjaman ditentukan berdasarkan survei dan analisa pinjaman yang dilakukan oleh tim marketing
·         Disetuji oleh manager atau pengurus
·         Penandatangan perjanjian pinjaman harus diketahui oleh keluarga peminjam
J.    Cara Meminjam
Untuk peminjaman sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000 tidak perlu memakai jaminan, dan ditegaskan juga kira-kira daalam waktu berapa lama ia bisa membayar. tetapi jika peminjaman mencapai lebih dari Rp.3.000.000 harus menggunakan jaminan. Jaminannya dapat berupa BPKB, Surat tanah, dan lain sebagainya yang bisa dijadikan jaminan.  Dan dalam pembayaran juga  di tegaskan kepada peminjam dalam waktu berapa lama ia bisa membayar, pilihannya antara 1 sampai 12 bulan saja. Dikarena koperasi ini mementingkan kesejahteraan masyarakat maka tidak digunakan sistem denda jika pembayaran telat dari jatuh tempo. Ketika jatuh tempo peminjam hanya harus membayar, penagihan tetap berjalan dan menyerahkan jasa/bunga 2%.

K.     Jenis Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
Pelayanan yang diberikan oleh KJK-PEMK  Tegal Parang untuk saat ini terdiri dari pelayanan pembiayaan/pinjaman baik untuk individu maupun untuk kelompok anggota koperasi serta pelayanan untuk penghimpuan dana dalam bentuk tabungan.




L.     Model dan Fasilitas Pelayanan KJK-PEMK  Tegal Parang
Model dan fasilitas pelayanan adalah sebagai berikut ;
1.      Pelayanan Penyaluran dana
Pelayanan Pinjaman dengan Individu
a)Bentuk/Metode penyaluran dana Bergulir
b)Sasaran pelaku usaha mikro 145 orang
c) Jumlah individu yang ditargetkan  145  orang
d)Maksimal pinjaman  Rp.  5.000.000,-  
e)Metode operasional adalah bagi hasil.
f)  Sistem angsuran pengembalian dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu secara harian, mingguan, dan bulanan. Sistim angsuran
2.      Pelayanan Penghimpunan Dana
Pelayanan Penghimpunan dana dilakukan melalui produk sejenis tabungan. Produk ini masih belum menjadi produk utama. Kondisi ini disebabkan karena terbatasnya tenaga lapangan yang ada dan belum tersedianya standar operasional prosedur produk tersebut. Namun demikian, kedepan produk tabungan akan menjadi salah satu produk dengan perhatian yang sama dengan produk pembiayaan.

3.      Pengembangan Pelayanan KJK PEMK
Beberapa bentuk pengembangan pelayanan yang dapat dilakukan oleh KJK PEMK antara lain:
(1)     Asuransi Mikro.
Saat ini program asuransi kredit mikro belum dilaksanakan, namun KJK PEMK  Tegal Parang secara berkala akan menyelenggarakan program tersebut sejak tahun semester kedua tahun 2010 hingga 5 tahun mendatang akan mengikutsertakan nasabahnya dalam program asuransi kredit bekerjasama dengan lembaga asuransi pembiayaan.
(2)     Deposito.
(3)     Jaringan ATM bersama.

M. Agenda Kegiatan Koperasi

  • ·  Setiap hari Jumat mengadakan RaKer (Rapat Kerja) itu membahas tentang   masalah - masalah yang terjadi dalam koperasi ini jika ada masalah.
  • ·  RAT (Rapat Anggota Tahunan) itu diadakan setiap bulan Maret, itu membahas tentang basil(bagi hasil), dan lain-lain yang berhubungan dengan koperasi. Tapi syarat mengadakan RAT itu jika laporan keuangannya itu selesai di setor ke UPDB. Jika laporan keuangan blm disetor maka koperasi tersebut tidak bisa mengikuti RAT.


BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
KJK-PEMK tegal parang jika menurut fungsinya koperasi ini termasuk koperasi jasa karna menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi ini memberikan jasa simpan pinjam yang basanya digunakan untuk jasa permodalan. Kopeasi ini telah berdiri dari tahun 2009.
Dalam skala usaha mikro KJK-PEMK  Tegal Parang dapat dikatakan yang potensial menjadi pesaing adalah  BPR , Koperasi Simpan Pinjam dan Bank Umum, yang beroperasi dikelurahan Tegal Parang sedangkan lembaga Pegadaian yang juga beroperasi di daerah tersebut dapat dikatakan bukanlah pesaing karena jenis dan skala pelayanan yang diberikan berbeda.
   Peminjam pada koperasi ini biasanya dari usaha pedagang pasar, usaha home industri, usaha makanan, usaha kerajinan dan usaha jasa dan menujukan jumlah yang cukup banyak yaitu 513 pengusahan mikro, dan yang menjadi target untuk menjadi anggota adalah 35 % dari potensi.
            Koperasi ini memberikan keuntungan dan kemudahan bagi para pengusaha yang memerlukan dana untuk modal.














DAFTAR PUSTAKA





  •          KJK – PEMK Tegal Parang
              Jl. Tegal Parang Selatan V Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
·          
                     Narasumber : A. Syukron SE